Mensos tersangka suap, LPSK minta saksi tak perlu takut
6 Desember 2020 11:01 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta saksi-saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 tidak perlu takut untuk mengungkapkan kasus tersebut.
"Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelaku-nya diadili," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu.
Keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus tersebut, tegas Hasto, akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hasto menjelaskan perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.
Menurut dia, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisasi dan tidak hanya melibatkan satu pihak.
Karena itu, kata dia, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana dimaksud.
Baca juga: Arsul Sani: OTT beruntun buktikan revisi UU tak buat KPK lemah
Baca juga: Mensos Juliari tersangka korupsi bansos miliki kekayaan Rp47 miliar
Hasto juga mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman, bisa menghubungi LPSK. "Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan," ujarnya.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online atau daring LPSK yang dapat diunduh di Playstore.
Sebagaimana diketahui, satu lagi Menteri Kabinet Indonesia Maju tersandung korupsi, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan-nya sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) virus Corona bersama empat orang lainnya.
Penetapan Mensos dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap bansos Corona, disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (6/12).
LPSK mengapresiasi langkah penegak hukum, termasuk KPK, yang tak henti mengungkap tindak pidana korupsi.
"Pertama, kita sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus Corona. Bahkan, sejak awal pihak yang terlibat sudah diingatkan," tutur Hasto.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos Corona cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak, kata dia, sehingga peluang terjadinya tindak pidana korupsi terbuka.
Baca juga: KPK amankan Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi Mensos
Baca juga: KPK duga Mensos Juliari Batubara terima suap Rp17 miliar
"Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelaku-nya diadili," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu.
Keberanian para saksi turut mengungkapkan kasus tersebut, tegas Hasto, akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hasto menjelaskan perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.
Menurut dia, tindak pidana korupsi kerap dilakukan secara terorganisasi dan tidak hanya melibatkan satu pihak.
Karena itu, kata dia, jika saksi dapat memberikan keterangan secara aman dapat membantu kerja penyidik dalam mengungkap tindak pidana dimaksud.
Baca juga: Arsul Sani: OTT beruntun buktikan revisi UU tak buat KPK lemah
Baca juga: Mensos Juliari tersangka korupsi bansos miliki kekayaan Rp47 miliar
Hasto juga mengimbau pihak-pihak yang mempunyai keterangan terkait kasus suap yang melibatkan Mensos, tetapi khawatir akan adanya ancaman, bisa menghubungi LPSK. "Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan," ujarnya.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online atau daring LPSK yang dapat diunduh di Playstore.
Sebagaimana diketahui, satu lagi Menteri Kabinet Indonesia Maju tersandung korupsi, yakni Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan-nya sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) virus Corona bersama empat orang lainnya.
Penetapan Mensos dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus suap bansos Corona, disampaikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri di kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (6/12).
LPSK mengapresiasi langkah penegak hukum, termasuk KPK, yang tak henti mengungkap tindak pidana korupsi.
"Pertama, kita sangat sayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat melewati dampak dari virus Corona. Bahkan, sejak awal pihak yang terlibat sudah diingatkan," tutur Hasto.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah pada program bansos Corona cukup besar dan dalam pelaksanaannya pun melibatkan banyak pihak, kata dia, sehingga peluang terjadinya tindak pidana korupsi terbuka.
Baca juga: KPK amankan Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi Mensos
Baca juga: KPK duga Mensos Juliari Batubara terima suap Rp17 miliar
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: