Banda Aceh (ANTARA) - Menteri Kehutanan Siti Nurbaya menyetujui pelepasan kawasan hutan sekitar 300-500 hektare untuk Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.

"Lahan kawasan hutan yang dilepas oleh Kementerian Kehutanan itu akan diserahkan kepada UIN Ar-Raniry melalui Menteri Agama Fachrul Razi," kata staf khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) T Taufiqulhadi di Banda Aceh, Sabtu.

Baca juga: Pakar: Merger bank syariah BUMN optimalkan pasar ekonomi syariah

Baca juga: UIN Ar-Raniry Banda Aceh buka jurusan Antropologi


Taufiqulhadi menyampaikan, pelepasan kawasn hutan yang masuk dalam skema Kasawan Hutan untuk Peruntukan Khusus (HPK) itu direalisasikan dalam satu atau dua pekan ke depan.

Taufiqulhadi mengatakan pemberian tanah tersebut imbas dari mencuatnya kasus klaim tumpang tindih lahan antara UIN Ar-Raniry dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) beberapa bulan lalu.

Setelah itu, dirinya menemui Menteri Kehutanan untuk mencari kawasan hutan yang bisa dilepaskan dan diserahkan kepada UIN Ar-Raniry sebagai lembaga pendidikan tinggi kebanggaan masyarakat Aceh.

"Mendapat respons positif, pekan lalu Ibu Siti Nurbaya mengabarkan kepada kami bahwa usulan dipelajari dan dapat diterima, secara adminstratif pun telah selesai semuanya dan tinggal diserahkan kepada UIN melalui Menteri Agama," ujar mantan anggota DPR RI Periode 2014-2019 ini.

Taufiq berharap dengan empati dari pihak pengambil kebijakan di pusat ini dapat mengakhiri semua klaim-klaim subyektif dan semua harus kembali kepada dasar status tanah yang telah ditetapkan oleh BPN.

"Ribut-ribut antara kedua lembaga tersebut sama sekali tidak baik, karena kedua lembaga tersebut adalah lembaga pendidikan. Jika masih ribut-ribut lagi, akan menyakiti hati masyarakat Aceh," katanya.

Baca juga: Prokes di Unsyiah diperketat saat pemberlakuan belajar tatap muka

Baca juga: Rektor: Kualitas pendidikan Aceh terendah di tingkat nasional


Dengan adanya perhatian dari pengambil keputusan di pusat ini, lanjut Taufiq, sudah seharusnya disikapi secara positif, dan kedua lembaga tersebut tidak lagi bersikap provokatif, sehingga bisa menyulut kemarahan-kemarahan yang tidak perlu.

"Lahan-lahan yang diklaim tersebut bukan milik pribadi, itu tetap menjadi tanah negara yang dikuasai Unsyiah dan UIN Ar-Raniry melalui hak pakai," demikian ujar Taufiqulhadi.