Satpol PP bongkar puluhan kafe remang-remang di Meulaboh Aceh Barat
5 Desember 2020 03:39 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban di sejumlah pondok kafe diduga menyediakan fasilitas mesum dan amoral di sebuah kawasan pantai wisata di Meulaboh, Ibu Kota Kabupaten Aceh Barat, Jumat (4/12/2020). (ANTARA/HO-Dok. Pemkab Aceh Barat)
Meulaboh (ANTARA) - Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat membongkar puluhan pondok kafe di sejumlah lokasi wisata di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat karena disinyalir digunakan untuk tempat maksiat.
“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena selama ini sejumlah pondok kafe tersebut terindikasi untuk tujuan maksiat, dan indikasi pelanggaran hukum lainnya,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP Aceh Barat Aharis Mabrur di Meulaboh, Jumat.
Menurutnya, tindakan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berlaku di Aceh, sebagai implementasi dari penegakan syariat Islam di Aceh.
Selain membongkar pondok kafe, pihaknya juga memperingatkan pemilik usaha agar tidak lagi memberikan kesempatan kepada para pengunjung, untuk berbuat tindakan asusila atau amoral selama berada di lokasi wisata.
Baca juga: Pengamat: Qanun KTR Aceh untuk tingkatkan derajat kesehatan masyarakat
Baca juga: Pelajar di Aceh Tengah diedukasi penerapan Qanun Jinayat
Apabila para pemilik usaha nantinya terbukti dengan sengaja menyediakan fasilitas untuk berbuat pelanggaran hukum syariat Islam, maka pemilik tempat usaha juga dapat dipidana cambuk, atau denda emas murni, atau kurungan penjara, kata Aharis Mabrur menegaskan.
Selain membongkar pondok kafe, dalam penertiban ini tim gabungan juga mengamankan dua pasangan muda-mudi di lokasi wisata tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai di lokasi wisata pantai tersebut, sehingga para pengunjung dan pemilik kafe di bawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat, guna diproses lebih lanjut, katanya menuturkan.*
Baca juga: Wali Kota: Bersihkan Banda Aceh dari pelanggar syariat Islam
Baca juga: Pasangan khalwat dan pesta minuman keras di Banda Aceh diamankan WH
“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena selama ini sejumlah pondok kafe tersebut terindikasi untuk tujuan maksiat, dan indikasi pelanggaran hukum lainnya,” kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP Aceh Barat Aharis Mabrur di Meulaboh, Jumat.
Menurutnya, tindakan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berlaku di Aceh, sebagai implementasi dari penegakan syariat Islam di Aceh.
Selain membongkar pondok kafe, pihaknya juga memperingatkan pemilik usaha agar tidak lagi memberikan kesempatan kepada para pengunjung, untuk berbuat tindakan asusila atau amoral selama berada di lokasi wisata.
Baca juga: Pengamat: Qanun KTR Aceh untuk tingkatkan derajat kesehatan masyarakat
Baca juga: Pelajar di Aceh Tengah diedukasi penerapan Qanun Jinayat
Apabila para pemilik usaha nantinya terbukti dengan sengaja menyediakan fasilitas untuk berbuat pelanggaran hukum syariat Islam, maka pemilik tempat usaha juga dapat dipidana cambuk, atau denda emas murni, atau kurungan penjara, kata Aharis Mabrur menegaskan.
Selain membongkar pondok kafe, dalam penertiban ini tim gabungan juga mengamankan dua pasangan muda-mudi di lokasi wisata tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi bekas pakai di lokasi wisata pantai tersebut, sehingga para pengunjung dan pemilik kafe di bawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Barat, guna diproses lebih lanjut, katanya menuturkan.*
Baca juga: Wali Kota: Bersihkan Banda Aceh dari pelanggar syariat Islam
Baca juga: Pasangan khalwat dan pesta minuman keras di Banda Aceh diamankan WH
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: