Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap dan menahan dua pengusaha pemilik usaha tur dan biro perjalanan karena diduga menipu jamaah umrah.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Jumat, mengatakan kedua pengusaha tersebut berinisial AH (40), warga Aceh Utara, dan KA (33), warga Banda Aceh.

"Keduanya dalam kasus yang sama, tetapi dengan perusahaan berbeda. Keduanya dilaporkan tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah membayar biaya ibadah ke Tanah Suci tersebut," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Baca juga: Polisi Banyumas tangkap tersangka kasus dugaan penipuan berkedok umrah

Didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh AKBP Wahyu Kuncoro, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan kerugian jamaah calon umrah akibat perbuatan keduanya lebih dari Rp1,4 miliar.

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan AH merupakan pemilik perusahaan PT El Hanif Tour and Travel. Sedangkan KA merupakan pemilik perusahaan PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel.

"Terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat yang gagal berangkat menunaikan ibadah umrah," kata Kombes Pol Ery Apriyono yang juga didampingi Kepala Subdirektorat III Jatanras Polda Aceh Kompol Apriadi.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan terungkapnya dugaan penipuan jamaah umrah PT El Hanif Tour and Travel berawal ketika 47 orang mendaftar dan menyetor biaya umrah ke agen perusahaan di Aceh Tengah pada April 2018.

Baca juga: Gabungan pengusaha berangkatkan umrah 1.000 jamaah korban penipuan

Biaya umrah yang dibayarkan berkisar Rp17 juta hingga Rp23 juta, sehingga totalnya mencapai Rp891 juta. Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci melaksanakan ibadah umrah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Sedangkan kasus dengan tersangka KA, pemilik PT Istiqlal Sarana Wisata Tour and Travel, dengan korban sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp608 juta.

"Mereka juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung berangkat. Dari pengakuan KA, uang jamaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Baca juga: Forum Bersama umrahkan korban penipuan travel nakal