Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengingatkan bahwa pascatahapan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap rawan pelanggaran yang dilakukan kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Ketua KASN Prof Agus Pramusinto dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Jumat, menyebutkan potensi pelanggaran netralitas bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye, tetapi dapat pula terjadi masa pascakampanye, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan.

Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 akan berakhir pada 5 Desember 2020, dan selanjutnya tahapan pilkada memasuki masa tenang pada tanggal 6,7, dan 8 Desember 2020.

"Masa tersebut merupakan masa yang berpotensi rawan bagi ASN melanggar netralitas," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR ingatkan netralitas ASN dan TNI-Polri harus tetap terjaga
Baca juga: Menteri Desa PDTT ingatkan kades harus netral saat Pilkada 2020
Baca juga: ASN yang tidak mengabdi pada masyarakat pangkal masalah netralitas


Pada masa tersebut, kata dia, tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas adalah pengerahan suara ASN dalam pemilih umum, mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial, bahkan "serangan fajar", serta konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya WhatssApp.

Agus mengatakan peluang tersebut membesar mengingat sejumlah 290 orang petahana kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi salah satu pasangan calon kembali menjalankan tugas setelah menjalani masa cuti kampanye.

"Kehadiran kembali petahana pada hari tenang dapat menjadi faktor pengaruh sebagian ASN untuk melakukan tindakan-tindakan yang menunjukkan keberpihakan terhadap petahana," jelas Agus.

Selain pada masa tenang, Ketua KASN juga mengingatkan ASN agar tidak terjebak melakukan pelanggaran netralitas pada hari pemungutan suara.

Pelanggaran yang potensial terjadi adalah kehadiran ASN pada lokasi atau tempat pemenangan pasangan calon pemenang berdasarkan hasil penghitungan suara secara manual atau cepat (quick count), sebab pasangan calon yang telah unggul dalam raihan suara terbanyak biasanya akan didatangi oleh para simpatisan.

"ASN jangan terpancing untuk ikut hadir dalam situasi syukuran pemenangan pada masa-masa tersebut," tambah Agus mengingatkan.

Berdasarkan penelitian KASN pada pemilu sebelumnya, area yang paling sering dilanggar ASN pada masa setelah kampanye adalah ikut dalam pesta kemenangan pasangan calon terpilih.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Agus mengimbau Bawaslu dan pemerintah daerah agar tetap bersinergi bersama KASN mengedukasi ASN agar potensi pelanggaran tersebut dapat diminimalisasi.