Jakarta (ANTARA News) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengemukakan keprihatinan terhadap metode operasi antiterorisme yang dilakukan oleh Kepolisian RI.

Siaran pers Kontras yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, menyebutkan, keprihatinan tersebut karena terdapat banyak orang terduga teroris yang tewas dalam upaya penyergapan.

Menurut Kontras, dengan dalih melawan kejahatan luar biasa, Polri mengkompromikan kewajiban HAM-nya untuk "menghabisi" orang yang diduga teroris.

LSM yang dibentuk pejuang HAM Munir itu juga mengemukakan, terdapat upaya untuk memperpanjang proses penahanan terhadap para pihak yang diduga teroris karena Polri mengalami kesulitan dalam mendapatkan alat bukti.

Kontras menegaskan, segenting apapun situasinya, Polri harus menjunjung tinggi HAM, khususnya penghormatan atas hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa serta ditahan secara sewenang-wenang.

LSM tersebut mengingatkan, Polri sendiri telah mereformulasi ulang komitmen dan kewajiban HAM-nya tersebut lewat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk itu, Kontras menghendaki agar Polri untuk terus konsisten dalam melaksanakan aturan-aturan internal yang telah dibuatnya.

Selain itu, untuk menjaga penghormatan terhadap HAM, Polri juga diminta untuk melibatkan institusi independen seperti Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan pengawasan terhadap upaya-upaya Polri saat melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga teroris serta proses hukum yang dijalankannya.(ANT/A038)