Tasikmalaya (ANTARA News) - Penolakan izin pengembangan pariwisata Tangkuban Parahu di Bandung Barat, Jabar yang memicu penolakan sekolompok masyarakat harus ada keputusan resmi dari DPRD Jabar.

"Kalau yang mengajukannya hanya 10 atau beberapa orang, sulit untuk mencabutnya, kecuali ada pengajuan resmi dari DPRD," kata Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan saat menghadiri kongres Lemabaga Masyarakat Desa Hutan di Tasikmalaya, Kamis.

Dia menyatakan Kementerian Kehutanan tidak dapat mencabut izin tersebut kalau hanya diusulkan segelinitir orang dan menunggu sikap DPRD Jabar.

Menurut dia, permohonan pencabutan izin di kawasan hutan di Tangkuban Parahu oleh sebagian masyarakat alasannya belum cukup untuk dapat mencabut izin tersebut.

"Kalau aspirasi melalui DPRD Jabar, kemudian pemda dan aparatur daerah, baru saya akan meninjau ulang, sulit untuk membatalkan SK kalau hanya satu atau dua orang," katanya.

Menhut sempat melakukan dialog dengan LMDH untuk mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat, diantaranya keluhan Ketua Forum Lembaga Masyarakat Hutan Desa Bandung Utara, Roy, yang meminta Menhut mencabut izin pengelolaan wisata PT GRPP.

"Karena ada lahan yang dikelola oleh masyarakat di sekitar itu, ikut terbawa," katanya. (*)

ANT./AR09