Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyatakan bahwa keterisian tempat tidur ruang isolasi dan ruang perawatan intensif (ICU) di Provinsi Jawa Barat mencapai 77 persen, atau yang tertinggi secara nasional.

Sementara, tingkat keterisian tempat tidur ruang isolasi dan ruang perawatan intensif (ICU) secara nasional sebesar 57,97 persen per 1 Desember 2020, kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers daring di Jakarta, Kamis.

“Keterisian 'bed 'tertinggi ialah Jawa Barat dengan 77 persen, terendah Maluku Utara 10 persen,” tambahnya.

Kementerian Kesehatan, kata Wiku, telah menyusun rekayasa pelayanan kesehatan sesuai dengan besarnya lonjakan kebutuhan tempat tidur untuk perawatan pasien COVID-19.

Menurut Wiku, jika terjadi kenaikan kasus COVID-19 sebesar 20-50 persen, maka pelayanan kesehatan tetap beroperasi tanpa perubahan apapun karena kapasitas rumah sakit memadai.

Namun jika terjadi kenaikan kasus COVID-19 sebanyak 50-100 persen, maka fasilitas layanan kesehatan akan menambah ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien COVID-19. Ruang tambahan itu bisa di dalam gedung ataupun blok yang tersedia.

"Sehingga bisa menambah kapasitas ruang rawat inap untuk COVID-19," katanya.

Kemudian, jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 lebih dari 100 persen, maka fasilitas layanan kesehatan akan mendirikan pelayanan tenda darurat di aera perawatan pasien COIVID-19 di rumah sakit atau mendirikan rumah sakit lapangan atau darurat bekerja sama dengan BNPB dan TNI di di luar wilayah rumah sakit, demikian Wiku Adisasmito.

Baca juga: Tingkat keterisian tempat isolasi COVID-19 di Bekasi capai 61 persen

Baca juga: Anies: Keterisian kamar hotel untuk isolasi pasien OTG hanya 21 persen


Baca juga: Keterisian ruang ICU-Isolasi COVID-19 Jakarta masih di atas 70 persen