Mamuju (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi/kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin kepada wartawan di Mamuju, Kamis, mengatakan tersangka baru yang ditetapkan tersebut, yakni DM, selaku penyedia pada pengadaan bibit kopi/kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015.

Penetapan DM sebagai tersangka, kata Amiruddin, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulbar Nomor PRINT-539/ P.6/ Fd.2/ 11/ 2020 tanggal 30 Nopember 2020.

Baca juga: Kejati Sulbar tahan tersangka korupsi pengadaan bibit kopi di Mamasa

"Pada Senin (30/11) Kajati telah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap DM, selaku penyedia pada pengadaan bibit kopi/kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015," kata Amiruddin.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulbar, ditemukan fakta bahwa DM bersama-sama dengan MA selaku PPK, diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut.

"Kasus dugaan korupsi itu dilakukan dengan cara mengkondisikan agar pada tahap pelelangan pengadaan dimenangkan oleh DM (PT Supin Raya), kemudian pada tahap pelaksanaan, DM dengan persetujuan MA merekayasa keadaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat diadendum pada akhir masa kontrak," katanya.

Baca juga: Kejati selamatkan uang negara Rp182 juta dari dugaan korupsi di Majene

"Adendum dilakukan dengan tujuan agar biaya pembesaran bibit dapat diklaim oleh DM. Berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di Mamasa itu mencapai Rp1,1 miliar," ujar Amiruddin.

Tersangka DM, kata Amiruddin, dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp50 juta sampai Rp1 miliar.

Baca juga: Kejati Sulbar awasi "refocusing" anggaran penanganan COVID-19

"MA sebagai PPK dalam pelaksanaan pengadaan bibit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya dan ditahan di rutan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulbar sejak tanggal 15 Oktober 2020," kata Amiruddin.