Jakarta (ANTARA) - Bitcoin menembus Rp270 juta per 1 BTC, hampir menyentuh harga tertingginya selama dua tahun terakhir dimana kenaikan harga Bitcoin di sepanjang tahun ini mencapai 170 persen.

Pada awal 2020 Bitcoin dijual sekitar Rp99 juta, namun sempat anjlok karena dampak Virus Corona hingga Rp65 juta pada Maret 2020, kemudian naik secara perlahan hingga akhirnya bisa menembus level tertinggi.

Baca juga: Menangkap peluang kenaikan harga Bitcoin

CEO Indodax Oscar Darmawan di Jakarta, Kamis mengatakan lompatnya harga Bitcoin hingga hampir menyentuh tertinggi disebabkan karena tingginya permintaan.

Saat ini, tambahnya, sudah banyak masyarakat global paham Bitcoin merupakan aset safe haven atau sebagai aset investasi pelindung di tengah krisis pandemi.

"Orang-orang memahami bahwa Bitcoin adalah aset safe haven. Selain itu, banyak orang-orang yang menganggap bahwa Bitcoin hadir sebagai aset baru yang mampu sebagai nilai lindung inflasi," kata Oscar melalui keterangan tertulis.

Menurut dia, ada beberapa faktor yang mendukung kenaikan nilai Bitcoin, misalnya dari platform PayPal sejak Oktober 2020 telah mengizinkan penggunanya membeli dan menjual Bitcoin.

Selain itu, sejumlah investor institusional besar yang menyatakan minat untuk membeli Bitcoin. Guggenheim Partners, sebuah perusahaan Wall Street juga mengumumkan telah berinvestasi senilai USD 530 juta dolar AS di Bitcoin.

Baca juga: Tokocrypto rilis token SRM percepat pertumbuhan "crypto-economics"

Faktor lainnya yakni tingkat khawatir investor melihat upaya bank sentral menangani COVID-19 akan memicu inflasi.

Emas dan logam mulia biasanya digunakan untuk melindungi nilai dari risiko tersebut, tambahnya, kini investor menganggap Bitcoin juga bisa menyelamatkan kondisi saat ini.

"Inilah yang membuat tren permintaan secara terus menerus. Permintaannya meningkat, harganya juga meningkat," ujarnya.

Oscar optimis harga Bitcoin akan terus menguat dan bisa mencapai level tertinggi yaitu 20.000 dolar AS atau Rp282 juta, sesuai prediksi yang ditulis Bloomberg.

Di Indonesia sendiri, Bitcoin sudah diatur sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan dan diatur melalui peraturan Kementerian Perdagangan.

"Jadi, di Indonesia perdagangan Bitcoin sudah legal. Masyarakat sudah bisa membeli dan menyimpan Bitcoin di dompet digital dan ikut mendapatkan keuntungan saat memperdagangkan Bitcoin ini karena sudah ada dasar aturannya," katanya.

Baca juga: Steve Wozniak tuntut YouTube karena penipuan bitcoin

Baca juga: Coinbase hentikan 1.100 transaksi bitcoin saat peretasan Twitter

Baca juga: Tokocrypto 2.0 berbasis Binance tawarkan empat hal baru