KPPPA: Anak disabilitas perlu pelindungan khusus dari COVID-19
3 Desember 2020 16:21 WIB
Sejumlah anak-anak penyandang disabilitas berfoto bersama saat memperingati Hari Disabilitas Internasional di Mataram, NTB, Kamis (3/12/2020). Hari Disabilitas Internasional tersebut diperingati setiap tanggal 3 Desember. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj. (ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI)
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati mengatakan, anak penyandang disabilitas termasuk anggota keluarga rentan dan berisiko yang memerlukan pelindungan khusus dari COVID-19.
"Anggota keluarga rentan meliputi ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Sedangkan anggota keluarga berisiko, yaitu memiliki penyakit penyerta seperti jantung, asma, dan HIV/AIDS," kata Ratna di Jakarta, Kamis.
Mengacu pada Protokol Kesehatan Keluarga Pada Masa Pandemi COVID-19, Ratna mengatakan salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah penggunaan masker.
Namun, masker tidak dianjurkan bagi anggota keluarga yang menderita kelumpuhan dan tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.
Selain itu, perawat dan pendamping anggota rentan, termasuk anak penyandang disabilitas, juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain menggunakan masker, juga harus menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
"Pelindungan khusus anak dengan disabilitas juga harus sesuai dengan Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi COVID-19," tuturnya.
Baca juga: PPDI sebut penyandang disabilitas paling terdampak COVID-19
Baca juga: Mensos ajak jadikan penyandang disabilitas aset berharga bangsa
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan anak dengan disabilitas perlu dipastikan untuk tidak keluar rumah dan selektif dalam melakukan kontak dengan orang lain.
"Batasi tamu yang akan datang ke rumah, baik yang bersinggungan secara langsung atau tidak dengan anak. Hindari bepergian ke daerah yang berada dalam zona merah," katanya.
Untuk menghindari kecemasan anak selama pandemi COVID-19, lakukan kegiatan bersama untuk membuat anak merasa nyaman meskipun hanya di dalam rumah. Selain itu, pastikan anak mendapatkan asupan gizi seimbang dan beristirahat cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh, serta menerapkan protokol kesehatan.
Apabila, anak penyandang disabilitas harus menjalani isolasi mandiri karena berstatus tanpa gejala atau terkonfirmasi positif COVID-19, siapkan ruang khusus dengan fasilitas pendukung bagi disabilitas.
"Batasi akses keluar masuk ke dalam ruang isolasi. Lakukan protokol kesehatan secara ketat pada orang dan barang yang masuk dan keluar dari ruang isolasi," jelas Nahar.
Nahar mengatakan perlu ada pembagian tugas yang jelas antaranggota keluarga di rumah atau pendamping dalam melakukan pendampingan dan pengasuhan di ruang isolasi.
"Tetap dampingi serta melakukan kegiatan dan mempertahankan komunikasi antara anak dan pengasuh utamanya. Pengasuh utama harus peka terhadap perasaan dan kebutuhan anak," tuturnya.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
#jagajarak
Baca juga: Pelindungan anak disabilitas diakui belum maksimal
Baca juga: Stafsus sebut Presiden jamin hak penyandang disabilitas berkarya
"Anggota keluarga rentan meliputi ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, bayi, balita, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Sedangkan anggota keluarga berisiko, yaitu memiliki penyakit penyerta seperti jantung, asma, dan HIV/AIDS," kata Ratna di Jakarta, Kamis.
Mengacu pada Protokol Kesehatan Keluarga Pada Masa Pandemi COVID-19, Ratna mengatakan salah satu protokol kesehatan yang harus dilakukan adalah penggunaan masker.
Namun, masker tidak dianjurkan bagi anggota keluarga yang menderita kelumpuhan dan tidak mampu melepas masker tanpa bantuan.
Selain itu, perawat dan pendamping anggota rentan, termasuk anak penyandang disabilitas, juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain menggunakan masker, juga harus menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.
"Pelindungan khusus anak dengan disabilitas juga harus sesuai dengan Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi COVID-19," tuturnya.
Baca juga: PPDI sebut penyandang disabilitas paling terdampak COVID-19
Baca juga: Mensos ajak jadikan penyandang disabilitas aset berharga bangsa
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar mengatakan anak dengan disabilitas perlu dipastikan untuk tidak keluar rumah dan selektif dalam melakukan kontak dengan orang lain.
"Batasi tamu yang akan datang ke rumah, baik yang bersinggungan secara langsung atau tidak dengan anak. Hindari bepergian ke daerah yang berada dalam zona merah," katanya.
Untuk menghindari kecemasan anak selama pandemi COVID-19, lakukan kegiatan bersama untuk membuat anak merasa nyaman meskipun hanya di dalam rumah. Selain itu, pastikan anak mendapatkan asupan gizi seimbang dan beristirahat cukup untuk meningkatkan daya tahan tubuh, serta menerapkan protokol kesehatan.
Apabila, anak penyandang disabilitas harus menjalani isolasi mandiri karena berstatus tanpa gejala atau terkonfirmasi positif COVID-19, siapkan ruang khusus dengan fasilitas pendukung bagi disabilitas.
"Batasi akses keluar masuk ke dalam ruang isolasi. Lakukan protokol kesehatan secara ketat pada orang dan barang yang masuk dan keluar dari ruang isolasi," jelas Nahar.
Nahar mengatakan perlu ada pembagian tugas yang jelas antaranggota keluarga di rumah atau pendamping dalam melakukan pendampingan dan pengasuhan di ruang isolasi.
"Tetap dampingi serta melakukan kegiatan dan mempertahankan komunikasi antara anak dan pengasuh utamanya. Pengasuh utama harus peka terhadap perasaan dan kebutuhan anak," tuturnya.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker
#jagajarak
Baca juga: Pelindungan anak disabilitas diakui belum maksimal
Baca juga: Stafsus sebut Presiden jamin hak penyandang disabilitas berkarya
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2020
Tags: