Jakarta (ANTARA News) - Pengamat hukum Hendardi mengatakan tim Panitia Kerja Penegakkan Hukum DPR RI melakukan intervensi dan melebihi kewenangannya, apabila memanggil anggota penyidik independen Mabes Polri yang menangani kasus Komjen Pol. Susno Duadji.

"Saya kira pemanggilan penyidik kasus Susno itu berlebihan sebagai bentuk intervensi karena otoritas politik memasuki otoritas hukum," kata Hendardi melalui telepon selular di Jakarta, Rabu.

Hendardi menegaskan, penyidikan adalah wewenang polisi, sehingga lembaga legislatif tidak bisa memanggil langsung anggota penyidik Mabes Polri yang menangani kasus dugaan makelar kasus yang melibatkan Susno.

Dia menilai, Panitia Kerja (Panja) Penegakkan Hukum DPR RI bisa meminta keterangan perkembangan dan penanganan kasus Susno dengan cara memanggil Kepala Polri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri.

"Tetapi tentunya polisi tidak bisa memaparkan apa yang dilakukan penyidik terkait materi penyidikan karena itu sebagai bentuk intervensi," ucap Hendardi.

Hendardi menyebutkan Mabes Polri bisa menolak atau mengabaikan undangan anggota Panja DPR RI untuk meminta keterangan tim penyidik independen yang menangani kasus Susno sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Senada dengan itu, pengamat hukum HAS. Hatabaya menyebut rencana DPR RI itu perlu diluruskan karena sudah masuk ranah hukum.

"Kita harus melihat apakah rencana Panja itu termasuk fungsi pengawasan atau bukan, karena ini menyangkut materi penyidikan," ujar Natabaya.

Natabaya menjelaskan anggota DPR RI memiliki fungsi legislasi, menyusun anggaran dan pengawasan terhadap pemerintah termasuk lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20A ayat (1) tentang Dasar Kewenangan DPR Dalam Pengawasan Pengelolaan.

Panja Penegakan Hukum DPR RI akan memanggil tim penyidik independen Mabes Polri untuk meminta penjelasan terkait penahanan Susno, Rabu (19/5).

"Panja akan meminta penjelasan soal penetapan Pak Susno sebagai tersangka dan penahanannya," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/5). (*)

T014/AR09