Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp4 miliar dari penggeledahan rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).

"Ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp4 miliar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca juga: KPK geledah rumah dinas Edhy Prabowo

Baca juga: KPK amankan dokumen transaksi keuangan terkait kasus suap Edhy Prabowo


Selain itu, kata dia, dalam penggeledahan itu juga ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap kasus tersebut.

"Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK berturut-turut sejak Jumat (27/11) sampai Selasa (1/12) juga telah menggeledah di beberapa lokasi.

KPK mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat pada Jumat (27/11) sampai Sabtu (28/11) dini hari.

Selanjutnya pada Senin (30/11) juga telah menggeledah di salah satu kantor milik PT Aero Citra Kargo (ACK), Jakarta Barat dan mengamankan dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik.

Kemudian pada Selasa (1/12) menggeledah tiga lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yakni kediaman tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) serta kantor dan gudang PT DPP. Dari geledah tiga lokasi itu diamankan dokumen terkait ekspor benih lobster, transaksi keuangan, dan bukti elektronik.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Baca juga: KPK libatkan PPATK telusuri aliran dana kasus Edhi Prabowo

Baca juga: KPK buka peluang tetapkan tersangka korporasi dalam kasus Edhy Prabowo