Wapres dorong partisipasi publik dalam Serap Aspirasi UU Ciptaker
3 Desember 2020 11:01 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) secara virtual dari Jakarta, Kamis (3/12/2020). (ANTARA/Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya Serap Aspirasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dilakukan Pemerintah dalam menyusun rancangan peraturan pelaksanaan sebagai turunan dari UU tersebut.
“Saat ini Pemerintah sedang melakukan ‘Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja’ ke beberapa daerah. Tujuannya, selain memberikan sosialisasi, juga menjelaskan implementasi dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan,” kata Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) Tahun 2020 secara virtual dari Jakarta, Kamis.
Ma’ruf menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja diharapkan dapat lebih mendorong investasi di dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan, memudahkan pembukaan usaha baru, serta memulihkan perekonomian nasional khususnya pascapandemi COVID-19.
Baca juga: Wapres: Bank Tanah optimalkan penggunaan tanah terlantar untuk rakyat
Sektor properti, lanjut Wapres, mendapatkan porsi cukup penting dalam UU Ciptaker tersebut. Setidaknya ada delapan aspek terkait properti yang diatur dalam UU Ciptaker, yakni rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, serta tata ruang dan perpajakan.
“Sebagai sektor yang turut menggerakkan roda perekonomian dan menyumbang sekitar 2,7 persen PDB nasional, sektor properti termasuk salah satu sektor yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja ini,” tukasnya.
UU Ciptaker juga mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang wajib ditetapkan paling lama tiga bulan sejak UU Ciptaker berlaku mulai dari 2 November 2020.
Hingga kini, Pemerintah telah menyusun sedikitnya 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat rancangan perpres. Untuk dapat mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat dalam puluhan rancangan peraturan pelaksanaan tersebut , Pemerintah membentuk Tim Independen Serap Aspirasi UU Ciptaker guna menyerap masukan, tanggapan dan usulan dari publik dan para pemangku kepentingan.
Tim Independen tersebut terdiri atas sejumlah ahli dan tokoh, antara lain Romly Atmasasmita, Hendardi, Satya Arinanto, Hikmahanto, Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, Robikin Emhas, Andi Najmi, Airin Rachmy Diani dan Asep Warlan Yusuf.
Baca juga: Wapres: Program satu juta rumah tak capai target karena pandemi
Baca juga: Wapres minta Forum Zakat berikan pinjaman pemulihan pascapandemi
“Saat ini Pemerintah sedang melakukan ‘Serap Aspirasi: Implementasi UU Cipta Kerja’ ke beberapa daerah. Tujuannya, selain memberikan sosialisasi, juga menjelaskan implementasi dan mendorong partisipasi publik untuk memberikan masukan dan tanggapan atas rancangan peraturan pelaksanaan,” kata Ma’ruf Amin saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI) Tahun 2020 secara virtual dari Jakarta, Kamis.
Ma’ruf menjelaskan penetapan UU Cipta Kerja diharapkan dapat lebih mendorong investasi di dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan, memudahkan pembukaan usaha baru, serta memulihkan perekonomian nasional khususnya pascapandemi COVID-19.
Baca juga: Wapres: Bank Tanah optimalkan penggunaan tanah terlantar untuk rakyat
Sektor properti, lanjut Wapres, mendapatkan porsi cukup penting dalam UU Ciptaker tersebut. Setidaknya ada delapan aspek terkait properti yang diatur dalam UU Ciptaker, yakni rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan permukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, serta tata ruang dan perpajakan.
“Sebagai sektor yang turut menggerakkan roda perekonomian dan menyumbang sekitar 2,7 persen PDB nasional, sektor properti termasuk salah satu sektor yang mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja ini,” tukasnya.
UU Ciptaker juga mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) yang wajib ditetapkan paling lama tiga bulan sejak UU Ciptaker berlaku mulai dari 2 November 2020.
Hingga kini, Pemerintah telah menyusun sedikitnya 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan empat rancangan perpres. Untuk dapat mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat dalam puluhan rancangan peraturan pelaksanaan tersebut , Pemerintah membentuk Tim Independen Serap Aspirasi UU Ciptaker guna menyerap masukan, tanggapan dan usulan dari publik dan para pemangku kepentingan.
Tim Independen tersebut terdiri atas sejumlah ahli dan tokoh, antara lain Romly Atmasasmita, Hendardi, Satya Arinanto, Hikmahanto, Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, Robikin Emhas, Andi Najmi, Airin Rachmy Diani dan Asep Warlan Yusuf.
Baca juga: Wapres: Program satu juta rumah tak capai target karena pandemi
Baca juga: Wapres minta Forum Zakat berikan pinjaman pemulihan pascapandemi
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020
Tags: