Solo (ANTARA News) - Dua mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Sukoharjo, Jawa Tengah, dan juga kakak beradik Abdul Rohman dan Abdur Rochim, ditangkap aparat Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) lantaran diduga terlibat jaringan terorisme.

"Petugas menangkapnya kemarin (17/5)," kata Warno, ayah dua mahasiswa itu, di Solo, Selasa.

Petugas juga membawa satu unit komputer dan beberapa keping "compact disk" milik mereka untuk diamankan.

Rohman ditangkap di sekitar rumahnya di Kampung Sekip RT03/RW23 Gang Buntu, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, sedangkan Rochim diperkirakan ditangkap di sekitar kampusnya di Jalan A. Yani, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

Pada Senin (17/5) sekitar pukul 12.00 WIB, katanya, Rohman menghubungi dirinya yang sedang berada di bengkel miliknya dengan menggunakan telepon seluluer.

Ia mengatakan, anaknya itu memberitahu telah berada di depan rumah namun pintu dalam kondisi tertutup dan terkunci karena ibunya tidak berada di rumah.

Ia mengaku meminta Rohman datang ke bengkel yang jaraknya relatif tak jauh dari rumahnya untuk mengambil kunci rumah.

"Saya tunggu-tunggu tidak datang-datang. Saya hubungi berkali-kali tidak diangkat. Saya cek ke rumah, pintu rumah sudah terbuka karena ibunya sudah pulang tetapi Abdul Rohman juga tidak ada," katanya.

Ia mengaku sempat bingung karena tidak bertemu dengan anaknya itu.

Hingga sekitar pukul 14.00 WIB, katanya, dirinya juga terus berusaha menghubungi Rochim yang kabarnya masih berada di kampus untuk meminta tolong mencari keberadaan Rohman.

Ia mengaku kembali ke bengkel untuk melanjutkan pekerjaannya.

Sekitar pukul 16.00 WIB, katanya, seorang tetangga mendatanginya ke bengkel dan meminta pulang ke rumah karena ada tamu.

"Sesampai di rumah sudah ada orang yang mengaku sebagai anggota Densus 88," katanya.

Orang tersebut, katanya, memberi tahu tentang penangkapan terhadap dua anaknya dan sekaligus meminta izin untuk membawa komputer dan beberapa keping CD dari kamar Rochim.

"Katanya sebagai barang titipan yang diterima oleh anak saya. Saya tidak tahu apa isi CD titipan itu," katanya.

Anggota Densus tersebut, katanya, juga membawa sepucuk senapan angin dari rumahnya.

"Dia lalu pergi dan mengatakan sore akan kembali lagi. Namun saya tunggu-tunggu tidak kembali juga," katanya.

Ia mengatakan, pada Selasa (18/5) sekitar pukul 10.30 WIB telah mendapat kepastian bahwa dua anaknya ditangkap petugas. Anggota Polsek Banjarsari mendatanginya untuk mengantar surat penangkapan terhadap dua anaknya.

Hingga saat ini, katanya, dirinya tidak mengetahui apa kesalahan dua anaknya itu.

Surat penangkapan itu antara lain menjelaskan bahwa Rohman yang mahasiswa jurusan teknik mesin unversitas itu dan Rochim jurusan teknik elektro itu ditangkap Densus 88 karena diduga melanggar Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15 dan atau Pasal 17 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Surat tertanggal 18 Mei 2010 itu ditandatangani oleh Kepala Densus 88 Antiteror Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Brigjen Pol Tito Karnavian.

Surai itu tidak menjelaskan secara rinci tentang peran kedua kakak beradik berumur 25 dan 22 tahun tersebut dalam jaringan terorisme.
(U.J005/M029/P003)