Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Nizam mengatakan mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 dapat memilih pembelajaran secara daring.

“Mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat memilih pembelajaran secara daring, perguruan tinggi perlu menfasilitasi hak belajar mahasiswa,” ujar Nizam dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Perguruan tinggi harus dapat rekomendasi sebelum belajar tatap muka

Baca juga: Praktisi: Pemda harus libatkan orang tua dalam pembelajaran tatap muka


Dia menambahkan sebelum penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dilakukan, perguruan tingi harus melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan COVID-19.

Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun, harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya.

Sementara mahasiswa dari luar daerah atau luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap atau sesuai dengan peraturan atau protokol yang berlaku di daerah.

Perguruan tinggi juga harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi, menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup atau menimbulkan kerumunan, meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan.

Kemudian, perguruan tinggi harus menyediakan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan di tempat strategis, membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen dari kapasitas, menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antarorang, menerapkan penggunaan masker kain tiga lapis, menerapkan etika batuk dan bersin yang benar, menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria COVID-19.

Baca juga: Kemendikbud : Orang tua punya hak penuh izinkan anaknya sekolah

Selanjutnya menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus COVID-19 di lingkungan perguruan tinggi, menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan COVID-19, dan melaporkan kepada Satgas COVID-19 setempat apabila ditemukan kasus COVID-19.

Nizam menjelaskan warga kampus, hendaknya dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing. "Jika ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai kondisi aman,” tuturnya.

Nizam menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

“Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik, baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi COVID-19,” imbuh Nizam.

Baca juga: FSGI minta Kemendikbud siapkan instrumen pembelajaran tatap muka

Baca juga: Kemendikbud: Perguruan tinggi harus bergerak cepat agar dapat bersaing