Jakarta, 18/5 (ANTARA) - Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencanangkan Program Swasembada Garam Konsumsi pada Tahun 2012 dan Garam Industri Tahun 2015. Garam merupakan komoditi strategis yang dibutuhkan manusia dalam bentuk garam konsumsi, juga industri sebagai bahan baku atau bahan tambahan.

Disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad saat membuka Seminar Sehari Kebijakan Pergaraman Menuju Swasembada Garam Konsumsi Tahun 2012 di Hotel Sultan, Jakarta (18/5).

Pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional dapat diwujudkan melalui pencanangan swasembada garam nasional sejalan dengan visi KKP menjadi negara penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015. Peningkatan produksi garam nasional akan dilakukan melalui berbagai upaya seperti optimalisasi lahan garam potensial, membangun kemitraan, dan memperkuat kapasitas kelembagaan antar instansi.

Garam memanfaatkan air laut sebagai bahan baku, di mana saat ini tingkat produktivitas lahan pegaraman di Indonesia rata-rata baru sebesar 60 - 70 ton/hektar/tahun, cukup rendah apabila dibandingkan dengan Australia atau India. Produksi garam nasional pada tahun 2009 mencapai 1.265.600 ton, masih jauh lebih rendah dari kebutuhan garam nasional sebesar 2.865.600 ton per tahun. Rendahnya produktifitas, mengakibatkan Indonesia masih membuka impor garam dari luar negeri.

Dalam mewujudkan swasembada garam tersebut, setidaknya terdapat 5 (lima) isu strategis yang akan dihadapi. Pertama, isu kelembagaan akibat lemahnya posisi tawar petambak garam. Kedua, isu infrastruktur dan fasilitas produksi, karena lahan potensial baru setengahnya yang dimanfaatkan untuk memproduksi garam dan dikelola dengan fasilitas masih tradisional. Ketiga, isu permodalan dan manajemen usaha. Pengusaha garam nasional mengalami kesulitan dalam mengakses lembaga keuangan pembiayaan untuk memperoleh modal usaha. Keempat, isu regulasi, yang menyangkut pengaturan pengadaan garam beryodium, penetapan harga awal, dan pengaturan garam impor. Kelima, isu tata niaga, terkait dengan impor garam sering dilakukan pada saat panen raya, dan masih tingginya deviasi harga di tingkat produsen dan konsumen, serta terjadinya penguasaan kartel perdagangan garam di tingkat lokal dan regional.

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka peran pemerintah daerah menjadi sangat penting. Penanganan pergaraman nasional dalam rangka swasembada garam tidak bisa lagi dijalankan dengan bergantung pada pemerintah pusat. Untuk itu, kebijakan dalam mendukung inisiasi swasembada garam nasional akan ditempuh dengan 2 (dua) strategi, yaitu peningkatan produksi dan kualitas garam rakyat, dan pemberdayaan masyarakat petambak garam.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Ir. Eddy Sudartanto, M.Sc, Kepala Bidang Komunikasi, mewakili Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan