Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR, Udju Djuhaeri divonis dua tahun penjara karena menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan tim penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama tiga tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menguraikan, anggota DPR periode 1999-2004 dari fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri menerima suap Rp500 juta yang diduga terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.
Udju menerima uang tersebut bersama dengan rekannya yang juga anggota Komisi IX DPR, R. Sulistyadi, Darsup Yusup dan Suyitno.
(F008/A024)
Udju Djuhaeri Divonis Dua Tahun Penjara
17 Mei 2010 10:57 WIB
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010
Tags: