Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menempatkan Dana Haji sebesar Rp4,25 triliun yang dikelola Kementerian Agama ke Surat Berharga Syariah Negara seri SDHI 2013 A.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z. Soeratin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan, penempatan dana haji pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) itu melalui metode `private placement`.

"Pada hari ini 17 Mei 2010, Pemerintah menerbitkan SBSN seri SDHI 2013 A dengan metode private placement," kata Harry.

Menurut dia, penempatan dana haji ke SBSN itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menkeu dengan Menag pada 22 April 2009 mengenai Mekanisme Penempatan Dana Haji dan Dana Abadi Umat pada SBSN dengan metode private placement.

Harry menyebutkan, imbalan yang diberikan dari penempatan dana itu berupa fixed coupon sebesar 7,55 persen per tahun, akan jatuh tempo 17 Mei 2013, pembayaran imbalan tiap tanggal 17 setiap bulannya mulai 17 Juni 2010, tanggal pembayaran imbalan terakhir 17 Mei 2013.

SBSN jenis Ijarah Al-Khadamat yang diterbitkan pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia itu bersifat non tradable.

(A039/B010)