Kupang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur dalam rapat pleno hingga Senin dinihari memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada dengan alasan pemerintah belum mencairkan anggaran untuk persiapan logistik.


Rapat pleno itu untuk menindaklanjuti surat KPU Pusat Nomor 234 dan 280 yang meminta KPU Flores Timur mengakomodasi atau menerima pasangan Simon Hayon-Diaz Alfi serta surat KPU Provinsi NTT Nomor 377 dan 378 tentang usulan penundaan Pilkada Flores Timur, kata Juru Bicara KPU Flores Timur Kosmas Ladoangin, Senin.


"Tidak ada gangguan keamanan, tidak ada bencana alam yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum untuk menunda Pilkada. Yang ada hanya alasan lain-lain seperti alasan administrasi dan belum cairnya dana Pilkada," kata Kosmas Ladoangin .


Dia mengatakan KPU Flores Timur akan mengusulkan penundaan Pilkada ini ke DPRD Flores Timur untuk dibahas dan ditindaklanjuti ke Bupati Flores Timur agar disampaikan kepada Gubernur NTT Frans Lebu Raya untuk meneruskannya kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk dikeluarkan keputusan tentang penundaan Pilkada.


Mengenai landasan hukum yang dijadikan sebagai acuan, dia mengatakan usulan penundaan itu menggunakan PP Nomor 17 Tahun 2006.


Dalam pasal 149 ayat satu disebutkan bahwa dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan dan atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal maka pemilihan ditunda.


Dalam kasus Flores Timur, KPU mengacu pada gangguan lain-lain yakni administrasi dan belum dicairkannya anggaran Pilkada, kata Kosmas Ladoangin.


Mengenai kemungkinan DPRD menolak usulan KPU Flotim, dia mengatakan tidak boleh berandai-andai.


Hal yang paling penting adalah KPU sebagai penyelenggara telah mengusulkan penundaan Pilkada. (ANT/B010)