Kotabaru (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada 2010 mengalokasikan dana khusus untuk biaya pengobatan bagi warga miskin melalui program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) sebesar Rp2,3 miliar.

Alokasi dana Jamkesda 2010 naik hampir 100 persen dibanding tahun 2009 sebesar Rp1,2 miliar, ujar Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotabaru, dr H Nurahman, kepada ANTARA di Kotabaru, Minggu.

Dengan kenaikan tersebut, lanjut dia, diharapkan cukup untuk membiayai pasien dari rumah tangga miskin di rumah sakit umum Kotabaru dan rumah sakit rujukan hingga akhir 2010.

"Dana Jamkesda tahun 2009 sebesar Rp1,2 miliar itu hanya cukup sampai pada Juli," jelasnya.

Sementara pasien dari warga miskin yang harus dirujuk ke rumah sakit di Banjarmasin mulai Agustus 2009 terpaksa ditunda, dan tetap dilayani di rumah sakit umum Kotabaru.

"Karena dananya sudah habis, siapa yang akan menanggung biayanya jika tetap dirujuk," kata Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru drg Cipta Waspda, MKes.

Saat ini, kata Nurahman, semua pasien rumah sakit umum daerah Kotabaru untuk kelas III dibebaskan dari biaya pengobatan dan perawatan.

"Syaratnya hanya kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) saja, mereka sudah bisa gratis di ruang kelas III," jelasnya.

Sebelumnya, kata Direktur, pasien rumah sakit umum banyak yang mengaku miskin dengan cara membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari Desa dan diketahui camat, dengan tujuan terbebas dari biaya pengobatan di rumah sakit.

Modus mengaku miskin telah membudaya dan menjadi tradisi yang dianggap biasa, akibatnya jumlah pasien miskin di Kotabaru dari tahun ke tahun meningkat hingga 100 persen.

Tahun 2008 jumlah pasien yang menggunakan surat SKTM sekitar 800 orang dengan jumlah tagihan sebesar Rp1,2 miliar yang ditanggung oleh pemerintah daerah.

Sedangkan 2009 dana yang dialokasikan pemerintah daerah tetap sama sebesar Rp1,2 miliar, namun pada bulan Juli dana tersebut habis.

Jumlah pasien miskin yang menggunakan surat SKTM mencapai 799 orang dengan jumlah tagihan sekitar Rp1 miliar lebih.

Menurut dia, jumlah pasien SKTM tiga kali lipat lebih besar dibandingkan pasien yang menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat hanya sekitar 276 orang dengan jumlah tagihan sekitar Rp360 juta.

"Sehingga rata-rata jumlah pasien yang memakai kartu SKTM 130-150 orang per bulan, sementara pasien yang memakai kartu Jamkesmas hanya sekitar 30-40 orang per bulan," terangnya. (I022/K004)