Jakarta (ANTARA) - Sejumlah orang tua di Kabupaten Tangerang mendukung kebijakan pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021.

“Saya mendukung karena sebenarnya kasihan anak-anak. Mereka sudah bosan belajar di rumah saja,” ujar seorang orang tua siswa, Eviyanti, di Tangerang, Selasa.

Dia menjelaskan anaknya yang bernama Gisella dan Almira sudah jenuh belajar di rumah. Akibatnya, mereka enggan mengerjakan tugas yang diberikan gurunya.

Ia juga mengaku kesulitan mendampingi anaknya dalam belajar karena banyak pelajaran yang tidak ia mengerti.

“Pelajaran anak-anak sekarang lebih sulit dibanding saya dulu. Banyak pelajaran yang saya tidak mengerti,” kata dia.

Hal senada juga disampaikan oleh wali murid lainnya, yakni Fitriana dengan mengaku kesulitan mendampingi anaknya belajar di rumah karena harus bekerja.

“Agak kesulitan kalau anak belajar di rumah, karena saya kerjanya di pabrik dan jadwalnya juga sif yang beda setiap minggunya,” kata dia.

Oleh karena itu, Fitriana mendukung sekolah dibuka kembali untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka asalkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.

Baca juga: Bamsoet: Perhatikan kekhawatiran orang tua siswa soal KBM tatap muka

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan pembelajaran tatap muka dilakukan mulai Januari 2021 dengan syarat yang ketat, terutama terkait dengan protokol kesehatan.

Pembelajaran dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, yang mana kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD lima siswa, pendidikan dasar dan menengah, masing-masing 18 siswa, serta SLB lima siswa.

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu, peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

Tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar mengajar seperti orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan.

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa. Sebanyak enam daftar periksa yang harus dipenuhi, yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki pengukur suhu tubuh.

Selain itu, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Baca juga: Depok akan batasi pembelajaran tatap muka maksimal empat jam
Baca juga: Disdik Sampang lanjutkan kegiatan belajar tatap muka
Baca juga: Sekolah buka KBM tatap muka harus persetujuan orang tua