Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menghimpun dana Rp89,1 juta dari denda yang dikenakan kepada para pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Satpol PP, TNI serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Senin.
Baca juga: Dana denda pelanggaran protokol kesehatan di Sorong capai Rp79,85 juta
Selama melakukan penegakan protokol kesehatan, katanya, aparat pemerintah mendapati 5.882 pelanggar yang didominasi oleh orang-orang yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Pelanggar protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020 yang ditemukan oleh petugas saat melakukan razia lapangan sebagian besar adalah kurang disiplinnya masyarakat menggunakan masker di tempat-tempat umum sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Baca juga: Denda dari pelanggaran protokol kesehatan di Sorong capai Rp53,5 juta
Karena itu, dia mengingatkan seluruh masyarakat kota Sorong bahwa virus corona masih ada dan tidak mengabaikan protokol kesehatan untuk melindungi diri dan keluarga.
Menurut dia, denda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dilakukan untuk melindungi warga dari penularan virus corona, bukan untuk menyusahkan masyarakat.
Baca juga: Didominasi tanpa masker, denda prokes di Sorong capai Rp21 juta
Penyebaran COVID-19 di Kota Sorong umumnya terjadi akibat transmisi lokal. Oleh karena itu, Ruddy mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat keluar dari rumah.
"Dana Rp89.100.000 yang dihimpun dari denda para pelanggar protokol kesehatan telah disetorkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah," tambah dia.
Baca juga: Sorong himpun denda Rp18.650.000 dari pelanggar protokol kesehatan
Dana denda pelanggaran protokol kesehatan di Sorong capai Rp89,1 juta
30 November 2020 17:26 WIB
Petugas Satgas COVID-19 Kota Sorong saat memperbarui data COVID-19 di papan informasi (Foto Antara Papua Barat / Ernes Kakisina)
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020
Tags: