Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menangkap ML dan AJ karena diduga sebagai pelaku spesialis pencurian mobil dengan modus pecah kaca di GOR Tanjung Priok, Rabu (25/11).
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Sudjarwoko di Jakarta, Senin mengatakan selain dua pelaku itu, polisi juga menangkap dua orang sebagai penadah hasil curian yakni SA dan MSN.
Kapolres menjelaskan pelaku mencari sasaran mobil-mobil mewah yang terparkir tanpa pengawasan. Para pelaku hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk memecahkan kaca dan melepas barang-barang yang mereka incar dan bisa dijual.
"Tersangka mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak 20 kali dalam enam bulan terakhir," jelas Kapolres.
Mereka beraksi di daerah Pantura, Cikampek, Tanjung Priok, Cilincing dan sejumlah lokasi lainnya. Hasil pencurian dijual seharga Rp3,5 juta kepada penadah. Para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp800 ribu.
Baca juga: Komploton rampok pemecah kaca mobil dibekuk, tiga diantaranya asal Palembang
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi selama pandemi COVID-19," ujar Kapolres.
Namun, hasil pemeriksaan terbukti uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya serta membeli narkoba.
"Hasil pemeriksaan urine, mereka positif menggunakan narkoba," kata Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polresta Bekasi tangkap kawanan pemecah kaca mobil kosong
Polres Jakarta Utara tangkap dua pelaku spesialis pemecah kaca mobil
30 November 2020 17:15 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Sudjarwoko memberikan keterangan terkait kasus pencurian spesialis pecah kaca mobil di Mapolres, Senin (30/11/2020). ANTARA/Handout JJU/aa.
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: