Pengusaha divonis 17 bulan penjara karena suap Bowo Sidik
30 November 2020 16:58 WIB
Suasana sidang virtual pembacaan vonis terhadap mantan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono yang didakwa menyuap eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/11/2020). (Desca Lidya Natalia)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono divonis 1 tahun dan 5 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap bekas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Taufik Agustono divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ucap hakim Rianto menambahkan.
Baca juga: Suap eks anggota DPR Bowo Sidik, pengusaha dituntut 2 tahun penjara
Baca juga: JPU: Taufik Agustono didakwa suap eks anggota DPR terkait sewa kapal
Sidang berlangsung tanpa dihadiri Taufik selaku terdakwa. Hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan penasihat hukum, sedangkan terdakwa Taufik Agustono mengikuti persidangan melalui "video conference" dari gedung KPK.
Majelis hakim menilai Taufik Agustono bersama General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty terbukti memberi uang sebesar Rp1.310.972.935 dan 88.733 dolar AS kepada Bowo Sidik Pangarso melalui M Indung Andriani.
Tujuannya agar Bowo Sidik selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PT. PILOG).
Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran "fee" kepada Bowo dicatat pada pos biaya pelabuhan (port charges) atau biaya lain-lain (miscelleaneus).
Pemberian "fee" tersebut dilakukan secara bertahap yaitu "advance fee" untuk Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp1 miliar yaitu pada 8 Mei 2018 sebesar 35 ribu dolar AS diberikan langsung ke Bowo Sidik, pada 13 Juli 2018 sebesar 20 ribu dolar AS diberikan kepada Bowo Sidik melalui M Indung Andriani dan pada 14 Agustus 2018 sebesar 20 ribu dolar AS ke Bowo Sidik melalui Indung Andriani.
Selanjutnya pemberian kepada Bowo Sidik dilakukan melalui M Indung yaitu pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.523.932; pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS; pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar AS; pada 25 Februari 2019 sebesar 7.819 dolar AS dan pada 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000.
Selain "fee" kepada Bowo, Taufik melalui Asty juga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait kerja sama sewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG yaitu:
Pertama, Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan yaitu 300 dolar AS per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia yang diberikan secara bertahap pada 27 September 2018 sebesar 14.700 dolar AS dan pada 14 Desember 2018 sebesar 13.800 dolar AS sehingga total-nya 28.500 dolar AS.
Kedua, pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang yaitu 3 persen dari total penerimaan yang dibayarkan PT PILOG atas penggunaan kapal MT Griya Borneo dengan total "fee" seluruhnya yang diterima adalah 32.300 dolar AS dan Rp186.878.664.
Atas putusan tersebut, JPU KPK dan penasihat hukum Taufik menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Terkait perkara ini, sejumlah orang sudah divonis bersalah yaitu Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga: KPK panggil Dirut Humpuss Intermoda Transportasi Budi Haryono
"Mengadili, menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Taufik Agustono divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," ucap hakim Rianto menambahkan.
Baca juga: Suap eks anggota DPR Bowo Sidik, pengusaha dituntut 2 tahun penjara
Baca juga: JPU: Taufik Agustono didakwa suap eks anggota DPR terkait sewa kapal
Sidang berlangsung tanpa dihadiri Taufik selaku terdakwa. Hanya ada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan penasihat hukum, sedangkan terdakwa Taufik Agustono mengikuti persidangan melalui "video conference" dari gedung KPK.
Majelis hakim menilai Taufik Agustono bersama General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty terbukti memberi uang sebesar Rp1.310.972.935 dan 88.733 dolar AS kepada Bowo Sidik Pangarso melalui M Indung Andriani.
Tujuannya agar Bowo Sidik selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PT. PILOG).
Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran "fee" kepada Bowo dicatat pada pos biaya pelabuhan (port charges) atau biaya lain-lain (miscelleaneus).
Pemberian "fee" tersebut dilakukan secara bertahap yaitu "advance fee" untuk Bowo Sidik Pangarso sebesar Rp1 miliar yaitu pada 8 Mei 2018 sebesar 35 ribu dolar AS diberikan langsung ke Bowo Sidik, pada 13 Juli 2018 sebesar 20 ribu dolar AS diberikan kepada Bowo Sidik melalui M Indung Andriani dan pada 14 Agustus 2018 sebesar 20 ribu dolar AS ke Bowo Sidik melalui Indung Andriani.
Selanjutnya pemberian kepada Bowo Sidik dilakukan melalui M Indung yaitu pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.523.932; pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS; pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar AS; pada 25 Februari 2019 sebesar 7.819 dolar AS dan pada 27 Maret 2019 sebesar Rp89.449.000.
Selain "fee" kepada Bowo, Taufik melalui Asty juga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak terkait kerja sama sewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG yaitu:
Pertama, Direktur Utama PT PILOG Ahmadi Hasan yaitu 300 dolar AS per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia yang diberikan secara bertahap pada 27 September 2018 sebesar 14.700 dolar AS dan pada 14 Desember 2018 sebesar 13.800 dolar AS sehingga total-nya 28.500 dolar AS.
Kedua, pemilik PT Tiga Macan yaitu Steven Wang yaitu 3 persen dari total penerimaan yang dibayarkan PT PILOG atas penggunaan kapal MT Griya Borneo dengan total "fee" seluruhnya yang diterima adalah 32.300 dolar AS dan Rp186.878.664.
Atas putusan tersebut, JPU KPK dan penasihat hukum Taufik menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Terkait perkara ini, sejumlah orang sudah divonis bersalah yaitu Bowo Sidik divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan, Asty Winasti divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan dan M Indung Andriani divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Baca juga: KPK panggil Dirut Humpuss Intermoda Transportasi Budi Haryono
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020
Tags: