Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menekankan agar rencana pembelajaran dengan sistem apapun, baik dengan tatap muka (PTM) atau jarak jauh (PJJ), pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021 harus berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

"Penerapan sistem campuran, baik PJJ maupun tatap muka, harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang hasil pengawasan penyiapan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, di Jakarta, Senin.

Ia mengingatkan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Oleh karena itu, kebijakan apapun yang akan melibatkan anak harus benar-benar memprioritaskan keselamatan anak, termasuk dalam rencana belajar secara tatap muka pada Semester Genap 2020-2021.

Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yang ditandatangani pada 20 November 2020 memang memuat ketentuan dan syarat pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada semester genap.

Namun, dalam SKB tersebut pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya kesehatan dan keselamatan anak dalam proses belajar mengajar sebagai faktor utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah daerah (pemda) sebelum memutuskan pelaksanaan PTM.

Para siswa tidak diwajibkan mengikuti PTM dan tidak ada pemaksaan kepada orang tua jika masih ada kekhawatiran risiko anak tertular COVID-19 saat belajar di sekolah.

Pembelajaran tetap dapat dilaksanakan secara daring dan PJJ tersebut tetap wajib difasilitasi oleh sekolah jika orang tua memilih anaknya untuk belajar dari rumah.

Untuk mewujudkan pembelajaran yang ideal demi kesehatan dan keselamatan anak, Menteri Bintang menekankan perlunya lima hal yang harus dipersiapkan dalam rencana pembelajaran tatap muka.

Kelima hal tersebut, antara lain adalah kesiapan pemerintah daerah (pemda), kesiapan sekolah, kesiapan guru, kesiapan orang tua dan juga kesiapan peserta didik itu sendiri.

Pemda perlu benar-benar menyiapkan dan mempertimbangkan dengan matang kemungkinan untuk memberikan izin kepada sekolah untuk melaksanakan PTM, sehingga keputusannya tersebut tidak berdampak pada kesehatan dan keselamatan anak.

Kemudian, sekolah juga harus menyiapkan terlebih dahulu sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung penerapan protokol kesehatan oleh warga sekolah sebelum memutuskan untuk membuka sekolah.

Demikian juga perlunya kesiapan guru, orang tua hingga anak agar dapat memastikan bahwa anak dapat belajar di sekolah dengan senang namun tetap aman, dan tidak berisiko menjadi kluster baru penularan COVID-19.