Jakart (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M. Jasin dan Haryono, Jumat, menemui Kapolri Jenderal Bambng Hendarso Danuri untuk membahas penempatan perwira Polri sebagai penyidik di KPK.

"Pimpinan KPK, pak Haryono dan pak Jasin sedang menuju Mabes Polri untuk koordinasi dengan Kapolri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta.

Johan membenarkan, pertemuan itu untuk membahas penempatan perwira Polri di KPK yang bertugas sebagai penyidik.

"Termasuk penarikan dan mekanismenya," kata Johan.

Selain itu, menurut Johan, pimpinan KPK dan Kapolri juga akan membahas penanganan kasus Bank Century.

Seperti diberitakan, Polri menyampaikan permintaan penarikan empat anggota Polri yang bertugas di KPK, yaitu Bambang Tertianto, Rony Samtana, Arif Yulian Miftah, dan Muhammad Irhamny.

Rony dan Bambang bertugas di KPK sejak 2005 serta sudah diperpanjang. Afif masuk KPK pada 2006 dan akan berakhir pada Desember 2010, namun bisa diperpanjang untuk empat tahun berikutnya. Sedangkan Muhammad Irhamni baru bertugas di KPK selama dua tahun.

Mereka menjalankan tugas untuk beberapa kasus, yaitu kasus Anggodo Widjojo, kasus Anggoro Widjojo, dan kasus aliran cek kepada sejumlah anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom.

Penarikan itu disampaikan oleh Mabes Polri melalui surat bernomor R/703/V/2010/Sde SDM tertanggal 3 Mei 2010.

Surat itu berklasifikasi rahasia dan ditujukan kepada Ketua KPK. Perihal surat itu adalah penarikan anggota Polri yang ditugaskan di lingkungan KPK.

"Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan reformasi fungsi reserse Polri di lingkungan Mabes sampai tingkat wilayah, maka diperlukan tenaga Pamen/ Pama Polri untuk berperan sebagai tenaga pendidik sekaligus sebagai pengasuh di lembaga Pendidikan Secapa Polri dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri," demikian tertulis dalam surat itu.

Upaya penarikan itu menimbulkan reaksi di internal KPK. Sumber informasi menyebutkan, beberapa sejumlah penyidik telah menghadap pimpinan. Pimpinan KPK kemudian menggelar rapat pimpinan untuk membahas hal itu.
(F008/A024)