Semarang (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI A.S. Sukawijaya menyebut pembubaran lembaga non-kementerian Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) oleh Presiden Joko Widodo, sudah tepat.


"Adanya BOPI dan BSANK kerap membuat tumpang tindih antara standar di badan tersebut dan federasi keolahragaan," kata Sukawijaya yang akrab disapa Yoyok Sukawi di Semarang, Minggu (29/11).

Menurut dia, pembubaran dua lembaga non-kementerian di bidang olahraga itu merupakan sebuah langkah penyederhanaan birokrasi yang memang harus dilakukan oleh pemerintah.

Baca juga: Legislator: Siapkan "sport tourism" untuk Piala Dunia U-20

Setelah ini, lanjut dia, klub-klub olahraga akan lebih mudah menentukan langkah untuk menjadi lebih profesional dengan mengacu aturan yang ada di federasi atau organisasi induk masing-masing cabang olahraga.

"Sebagai anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan, olahraga, dan sejarah tentu saya mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang membubarkan dua lembaga negara terkait olahraga itu karena selama ini kan memang sering tumpang tindih dan membingungkan klub-klub olahraga yang ada di Indonesia," ujarnya.

Politikus Partai Demokrat ini menyebutkan bahwa selama ini di olahraga sepak bola ada dua standar penilaian antara BOPI dan PSSI yang menjadi induk olahraga sepak bola di Tanah Air.

Baca juga: Komisi X DPR apresiasi upaya pemerintah tingkatkan literasi

"Kebetulan saya juga aktif di dunia sepak bola sehingga memang klub-klub ikutan bingung antara ikut arahan BOPI atau PSSI," katanya.

Seperti diwartakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Sepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca juga: Komisi X DPR RI dukung kebijakan kembali sekolah
Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.