Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota segera memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI untuk dimintai keterangan terkait penanganan pasien rumah sakit tersebut yakni pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser dalam pernyataannya di Kota Bogor, Minggu mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor terkait dugaan adanya upaya menghalangi Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor oleh Direksi RS UMMI.

Berdasarkan amanah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.

Baca juga: RS UMMI diminta melaksanakan tes swab untuk lindungi pasien dan warga

"Kami menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI, pada Senin (30/11) besok," katanya.

Hendri menjelaskan sejak menerima laporan pengaduan, pada Sabtu (28/11) dini hari, Polresta sudah meminta keterangan beberapa saksi pelapor, khususnya dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, disertai bukti-bukti berupa remakan video maupun dokumen lainnya.

"Kami masih menindaklanuti laporan tersebut," katanya.

Menurut dia, Polresta Bogor Kota menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI beserta dokter dan perawat yang menangani pasien pada saat itu.

"Tidak tertutup kemungkinan, kami juga akan memanggil HRS untuk dimintai keterangannya, jika dari keterangan direksi, dokter, dan perawat,menyebutkan ada keterlibatan HRS dalam hal menghalang-halangi," katanya.

Baca juga: Polisi periksa 4 direktur RS Ummi soal tes usap Rizieq Shihab Senin

Sementara itu, HRS dikabarkan sudah keluar dari Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, pada Sabtu (28/11) malam.

Sebelumnya, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisipilinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Agustiansyah, di Kota Bogor, Sabtu (28/11), mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor telah melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota, pada Sabtu dini hari, dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.

Menurut Agustiansyah, laporan ke Polresta Bogor Kota itu dilakukan setelah menunggu janji yang disampaikan oleh Manajemen Rumah Sakit UMMI, soal hasil tes swab pasien HRS, tapi tidak kunjungi dipenuhi.

Baca juga: Satgas COVID-19 Kota Bogor laporkan dirut-manajemen RS UMMI ke polisi