Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bramantyo Suwondo mengatakan pembukaan sekolah harus diikuti dengan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan atau 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta menjauhi kerumunan.

“Saya harap Pemda disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di daerahnya dan memastikan bahwa setiap sekolah dari PAUD, SD, SMP serta SMA memiliki fasilitas agar protokol kesehatan dapat berjalan secara efektif,” ujar Bramantyo di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Komisi X DPR apresiasi upaya pemerintah tingkatkan literasi

Dia menyambut baik langkah pemerintah dalam mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

“Kebijakan pemerintah mengenai pembukaan kembali sekolah ini, saya anggap merupakan langkah baik agar memastikan putera puteri Indonesia dapat kembali mendapatkan pendidikan berkualitas, akan tetapi kita masih harus waspada dikarenakan pandemi COVID-19 belum berakhir,” ujar Politisi dari Fraksi Demokrat tersebut.

Oleh karena itu, sebelum Pemda mengeluarkan kebijakan pembukaan sekolah, perlu dipastikan untuk penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak . Pihak sekolah, guru serta peserta didik agar memastikan kesehatan bagi semua pemangku kepentingan pendidikan.

Dalam pengumuman SKB yang disampaikan pada Jumat (20/11) tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.

Baca juga: Kemensos-Komisi VIII DPR bantu selimut dan alas tidur pengungsi Merapi

Baca juga: Komisi X DPR RI dukung kebijakan kembali sekolah


Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, namun tidak diwajibkan. Peta zona risiko dan satuan tugas penanganan COVID-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka.