Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Zainal Arifin mengatakan akan berusaha memprioritaskan kasus putusan sita jaminan ("consevatoire beslag") terhadap PT Duta Wisata Lokal, yang mengelola Mal Pluit Village, Jakarta .

"Saya usahakan masalah ini diprioritaskan. Tapi tergantung komisioner (anggota KY) lainnya dan melihat urgensi (penting) masalahnya," kata Zainal Arifin di Kantor KY, Jakarta, Rabu, saat menerima Koalisi Hukum dan Asset Negara, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan PT Carrefour terhadap PT Duta Wisata Loka.

Zainal juga akan berupaya agar putusan kasus itu tidak terlalu lama. Untuk itu, pada saat itu ia meminta Koalisi Hukum dan Asset Negara segara segara membuat tanda terima pelaporan.

Koalisi Hukum dan Asset Negara terdiri atas eksponen aktivis HMI 98, Koalisi Peduli Asset Negara, Aktivis Jaringan Mahasiswa Jakarta.

Pada pertemuan tersebut, mereka mempermasalahkan putusan PN Jakarta Utara tersebut. Mereka mengatakan, kewenangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara sita jaminan tidak memandang aspek legal secara penuh, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan sita jaminan.

Putusan itu juga mengabaikan fakta hukum lainnya seperti kepemilikan atas tanah tersebut yang sebenarnya dimiliki oleh pemda DKI seperti yang tertera dalam sertifikat yang ada. Pemda DKI dan PT Duta Wisata sendiri melakukan perjanjian atas pengelolaan tanah tersebut dengan dibangunnya Pluit Village.

Putusan hakim juga tidak dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang sedang melalui proses hukum.

"Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim seharusnya juga dapat mendengar dulu pendapat dari berbagai pihak, apakah kepada PT Duta Wisata Lokal sebagai pihak pengguna atas gedung yang dipakai saat ini atau mendengar dari Pemda DKI sebagai pemilik asset," kata Ahmad Saeful Anwar membacakan tuntutan.

Pada kesempatan itu mereka melampirkan bukti kepemilikan aset serta menuntut putusan tersebut ditinjau kembali.

Menurut mereka, putusan tersebut akan berdampak kepada pendapatan asli daerah (PAD) Pemda DKI Jakarta. Jika bangunan disita maka Pemda DKI mengalami kerugian pemasukan PAD.

Konflik antara PT Carrefour Indonesia dan PT Duta Wisata Lokal yang mengelola Mal Pluit Village berawal dari tidak diperpanjangnya kontrak Carrefour di mal tersebut karena PT Carrefour menyewa lahan di areal PV seluas 13 ribu meter persegi yang melanggar Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta.

Perda itu menetapkan batas maksimum 8.000 meter persegi.

PT DWL pada 27 Februari membatalkan kesepakatan dengan Carrefour. Carrefour keberatan dan menggugat ke PN Jakut pada 8 Oktober 2009. Kemudian, pada 7 Januari 2010, Carrefour mengajukan permohonan sita jaminan kepada Ketua PN Jakut. Gugatan itu dikabulkan berselang lima hari kemudian.
(U002/A011/R009)