KKP: PNBP perikanan tangkap 2020 lampaui tahun sebelumnya
28 November 2020 11:56 WIB
ilustrasi - Suasana transaksi jual beli para nelayan dan pedagang di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Be'ba, Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/nz/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap pada tahun 2020 hingga 24 November 2020 mencapai Rp551,12 miliar, melampaui PNBP 2019 yang total sebesar Rp521,37 miliar.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, menyampaikan peningkatan ini terjadi karena seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam saja, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," kata Muhammad Zaini.
Sistem perizinan cepat itu, ujar dia, juga sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan perizinan.
Tujuannya, masih menurut Zaini, adalah untuk mengakomodasi pelaku usaha perikanan tangkap dan berkontribusi dalam roda ekonomi meski di tengah pandemi COVID-19.
"Adanya UU Cipta Kerja ini semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu, juga mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga, yaitu KKP," jelas Zaini.
Ia menambahkan SILAT berhasil memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang awalnya 14 hari menjadi 1 jam. Bahkan proses pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara daring dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service.
Apabila berkas sudah terverifikasi, lanjutnya, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul selanjutnya konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri.
"Karena dilakukan secara online, pelaku usaha tidak perlu datang langsung untuk mengurus perizinan secara tatap muka. Semuanya bisa dilakukan di rumah dengan waktu yang fleksibel. Izin terbit dan nelayan tetap dapat melaut dengan protokol kesehatan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ridwan Mulyana menerangkan per tanggal 24 November 2020, dokumen perizinan usaha perikanan tangkap yang telah diterbitkan mencapai 7.791 dokumen sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019.
Angka tersebut terdiri dari 2.363 surat izin usaha perikanan, 5.052 surat izin penangkapan ikan dan 376 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
"Rata-rata 700 izin kami terbitkan setiap bulannya. Layanan SILAT ini terbukti menjadi solusi dari permasalahan perizinan yang dulunya dikeluhkan oleh pelaku usaha. Kini mengajukan izin bisa di mana pun dan kapan pun," ucapnya.
Baca juga: Menteri Edhy minta pengusaha perikanan tertib bayar pajak
Baca juga: KKP sebut usaha perikanan tangkap semakin prospektif meski pandemi
Baca juga: PNBP sumber daya perikanan tangkap naik kala pandemi COVID-19
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, menyampaikan peningkatan ini terjadi karena seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam saja, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," kata Muhammad Zaini.
Sistem perizinan cepat itu, ujar dia, juga sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan perizinan.
Tujuannya, masih menurut Zaini, adalah untuk mengakomodasi pelaku usaha perikanan tangkap dan berkontribusi dalam roda ekonomi meski di tengah pandemi COVID-19.
"Adanya UU Cipta Kerja ini semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu, juga mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga, yaitu KKP," jelas Zaini.
Ia menambahkan SILAT berhasil memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang awalnya 14 hari menjadi 1 jam. Bahkan proses pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara daring dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service.
Apabila berkas sudah terverifikasi, lanjutnya, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul selanjutnya konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri.
"Karena dilakukan secara online, pelaku usaha tidak perlu datang langsung untuk mengurus perizinan secara tatap muka. Semuanya bisa dilakukan di rumah dengan waktu yang fleksibel. Izin terbit dan nelayan tetap dapat melaut dengan protokol kesehatan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ridwan Mulyana menerangkan per tanggal 24 November 2020, dokumen perizinan usaha perikanan tangkap yang telah diterbitkan mencapai 7.791 dokumen sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019.
Angka tersebut terdiri dari 2.363 surat izin usaha perikanan, 5.052 surat izin penangkapan ikan dan 376 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).
"Rata-rata 700 izin kami terbitkan setiap bulannya. Layanan SILAT ini terbukti menjadi solusi dari permasalahan perizinan yang dulunya dikeluhkan oleh pelaku usaha. Kini mengajukan izin bisa di mana pun dan kapan pun," ucapnya.
Baca juga: Menteri Edhy minta pengusaha perikanan tertib bayar pajak
Baca juga: KKP sebut usaha perikanan tangkap semakin prospektif meski pandemi
Baca juga: PNBP sumber daya perikanan tangkap naik kala pandemi COVID-19
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: