Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji, Kamis resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri terkait penangkapan dan penahanan terhadap dirinya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan gugatan itu diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, Ari Yusuf Amir dan M Assegaf, ke Panitera Muda Pengganti Pidana Umum PN Jaksel.

Anggota tim kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, menyatakan inti dari pengajuan praperadilan itu, terkait penetapan tersangka terhadap Susno.

"Serta proses penangkapan dan penahanan terhadap Susno," katanya.

Seperti diketahui, Komjen Susno Duadji, saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dari PT Salma Arwana.

Ia menyebutkan untuk penetapan tersangka terhadap Susno, menjadi pertanyaan besar karena polisi hanya menggunakan bukti dari keterangan Sjahril Djohan saja.

"Bagaimana keterangan Sjahrial Djohan yang sudah jelas sebagai markus, didengar oleh penyidik, sedangkan Susno yang mengungkap kasus itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya.

Kemudian, proses penangkapannya dipertanyakan juga, karena Susno sudah jelas-jelas memenuhi panggilan penyidik. "Lantas kenapa ditangkap," katanya.

Selanjutnya, terkait penahanan, kata dia, dipertanyakan juga karena harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Syaratnya, yakni, melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Semua syarat itu tidak terpenuhi oleh Susno Duadji, hingga kita mengakukan praperadilan," katanya.

Ia menyatakan optimis dapat dikabulkan permohonan gugatan praperadilan.

"Tapi kita sepenuhnya kepada majelis hakim," katanya.
(R021/B010)