Kudus (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,83 triliun.

Persetujuan dewan diberikan pada rapat paripurna dengan agenda penandatangan rancangan keputusan DPRD Kudus tentang persetujuan atas Ranperda tentang APBD Kudus Tahun Anggaran 2021 serta berita acara persetujuan bersama Bupati Kudus dan DPRD Kudus atas Ranperda tentang APBD Kudus yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Jumat.

"Berdasarkan laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda tentang APBD Kudus 2021, maka struktur APBD 2021 untuk pendapatannya sebesar Rp1,68 triliun," kata Ketua DPRD Kudus Masan saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kudus di ruang rapat paripurna DPRD tersebut.

Baca juga: Kabupaten Kudus-Jateng tak mau buru-buru buka sekolah tatap muka

Sementara belanja daerah, kata dia, sebesar Rp1,83 triliun sehingga terjadi defisit sebesar Rp154,41 miliar.

Defisit anggaran tersebut ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp154,41 miliar, sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nol.

APBD 2021 lebih rendah dibanding APBD 2020 yang Rp1,91 triliun, meliputi pendapatan Rp1,81 triliun dan belanja daerah Rp1,91 triliun, sehingga terjadi defisit Rp100,8 miliar.

Defisit anggaran tersebut ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp100,8 miliar sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nol.

Berdasarkan nota keuangan yang disampaikan Plt Bupati Kudus Hartopo pada rapat paripurna sebelumnya, pendapatan yang direncanakan pada Rancangan APBD Kabupaten Kudus 2021 sebesar Rp1,67 triliun, sedangkan belanja sebesar Rp1,82 triliun.

Sementara arah kebijakan tahun 2021 adalah percepatan pembangunan di segala bidang berlandaskan keunggulan kompetitif.

Pada awal 2020, terjadi pandemi wabah COVID-19 yang berpengaruh pada sendi kehidupan.

Pada 2021, Pemkab Kudus melakukan penyesuaian tema dan prioritas pembangunan daerah yang adaptif dan responsif terhadap wabah COVID-19 dan pemulihannya dengan cara memberikan penekanan terhadap agenda pembangunan tertentu yang relevan terhadap situasi.

Sementara intervensi program pada 2021 dengan prioritas percepatan pembangunan infrastruktur pendukung perekonomian, percepatan peningkatan kualitas dan keunggulan kompetitif sumber daya manusia, pemantapan ekonomi kreatif dan kerakyatan, pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta pemantapan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Tunjangan guru swasta di Kudus berlanjut hingga 2021
Baca juga: Penerimaan cukai rokok di Kudus capai 71,85 persen