3.742 warga Palangka Raya terjaring operasi yustisi
27 November 2020 17:32 WIB
Tangkap layar data operasi yustisi yang dilaksanakan Satgas COVID-19 di Palangka Raya, Jumat (27/11/2020) (ANTARA/Rendhik Andika/Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya)
Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 3.742 warga di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang melanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan satgas COVID-19.
"Dari 14 September hingga sekarang sudah ada 3.742 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Jumat.
Dari 3.742 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 2.360 warga atau sebanyak 63,07 persen memilih sanksi kerja sosial.
Sebanyak 1.020 warga lainnya atau sebanyak 27,26 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah, sehingga total sanksi dengan yang telah masuk kas daerah sebanyak Rp102 juta.
"Kemudian sanksi sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat dua kejadian," katanya.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 72 kejadian atau 1,95 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 41 kejadian atau 1,10 persen.
Kemudian teguran tertulis perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 241 kejadian atau 6,44 persen dan denda administratif tempat usaha sebanyak lima kasus atau berada di angka 0,13 persen.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 85,53 persen
Baca juga: Enam dosen dan staf Universitas Negeri Palangka Raya positif COVID-19
Baca juga: Ratusan warga Palangka Raya terjaring razia protokol kesehatan
"Dari 14 September hingga sekarang sudah ada 3.742 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani di Palangka Raya, Jumat.
Dari 3.742 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu sebanyak 2.360 warga atau sebanyak 63,07 persen memilih sanksi kerja sosial.
Sebanyak 1.020 warga lainnya atau sebanyak 27,26 persen memilih sanksi denda administratif. Denda administratif tersebut senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah, sehingga total sanksi dengan yang telah masuk kas daerah sebanyak Rp102 juta.
"Kemudian sanksi sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan karena pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 tercatat dua kejadian," katanya.
Sanksi lain yang diberikan Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Palangka Raya yakni teguran lisan perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 72 kejadian atau 1,95 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 41 kejadian atau 1,10 persen.
Kemudian teguran tertulis perseorangan tidak menggunakan masker sebanyak 241 kejadian atau 6,44 persen dan denda administratif tempat usaha sebanyak lima kasus atau berada di angka 0,13 persen.
Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Masyarakat di "Kota Cantik" pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 85,53 persen
Baca juga: Enam dosen dan staf Universitas Negeri Palangka Raya positif COVID-19
Baca juga: Ratusan warga Palangka Raya terjaring razia protokol kesehatan
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020
Tags: