Padang (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Padang menolak daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan gubernur yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Alasannya, kata Ketua Panwas Pilkada Padang, Mahyudin di Padang, Selasa, pengurangan (penyusutan) pemilih dianggap terlalu jauh dibanding pemilu presiden lalu.

"Hasil Pleno kami (Panwas Pilkada) pada Jumat 7 Mei 2010, memutuskan untuk belum bisa menerima penetapan DPT yang dikeluarkan KPU setempat," katanya.

Dia menuturkan, dari surat yang diterima Panwas, DPT pilkada gubernur untuk Kota Padang berjumlah 553.819 pemilih.

Saat pilpres lalu, pemilih justru mencapai angka 571.069 orang.

"Dari ke dua data tadi, telah terjadi pengurangan pemilih di pilkada gubernur untuk Kota Padang sebanyak 17.250 orang dan ini jelas dipertanyakan," katanya.

Selaku Panwas, ujar Mahyudin, pihaknya menilai kalau langkah penetapan DPT dilakukan KPU Padang terlalu cepat dan ceroboh.

Apalagi, dengan memberikan alasan kalau rata-rata pemilih tidak terdata tersebut merupakan mahasiswa dan pelajar "rantau" alias indekos di Kota Padang serta diprediksi sudah mendaftar memilih di kampung halaman masing-masing.

"Bagaimana dengan mereka (mahasiswa) yang batal pulang kampung karena tidak dapat tiket, misalnya, ini `kan sama saja dengan menghilangkan hak pilih seseorang," katanya.

Selaku Panwas, kata Mahyudin, pihaknya siap menerima pengaduan warga yang punya hak pilih tapi tidak terdaftar di DPT.

Apalagi, secara aturan jadwal pengaduan dimasukkan masyarakat (merasa hak pilih tak terakomodasi) ke Panwas diberi tenggat 7 hari pasca dikeluarkanya DPT oleh KPU setempat.

"Jadi, sangat tidak mungkin kami buru-buru menerima penetapan DPT tersebut," katanya.

Mahyudin mengungkapkan, persoalan DPT merupakan akar masalah dari karut-marut pelaksanaan pencoblosan pada hari H.

"Saat ini memang belum ada riak, tapi kecenderungan pemilih baru bereaksi ketika tidak mendapatkan surat panggilan ke TPS," katanya.

Sementara itu, Divisi Sosialisasi KPU Padang M Sjahbana Sjam menyebutkan, penolakan yang dilakukan Panwas Pilkada Padang karena ada kesalahan dalam memahami hasil keputusan rapat pleno bersama bersama KPU tanggal 7 Mei lalu.

Sebab, secara aturan, yang berhak menolak serta menyanggah DPT yang ditetapkan adalah tim kampanye atau tim sukses dari calon gubernur (yang juga ikut hadir diundang saat pleno penetapan).

"Jadi, kalau yang menolak penetapan DPT adalah Panwas, kami anggap tidak masalah dan bukanlah sebuah persoalan," katanya.

KPU membenarkan banyaknya mahasiswa yang tidak dimasukkan ke daftar pemilih, karena mereka dianggap bukan warga Sumatera Barat (Sumbar) alias berasal dari luar provinsi.

"Pelaksanaan pilkada berbeda dengan pelaksanaan pilpres, di mana kalau di pilpres siapa pun yang berumur 17 tahun ke atas boleh memilih dan punya hak, tapi di pilkada justru dibatasi, sebab yang berhak hanya warga Sumatera Barat saja," katanya.

Kenyataan di lapangan, PPDP malah menemukan banyak mahasiswa dan pelajar di sini yang berasal dari luar provinsi.

"Intinya, secara aturan mereka memang tidak punya hak pilih di Pilkada, karena tergolong bukan warga Sumatera Barat," kata Sjahbana.
(T.KR-TSP/S023/P003)