Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Susno Duadji belum dipastikan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap, sementara para pengacaranya mengaku belum diberi tahu polisi soal pemeriksaan Susno.

"Hari ini kami akan rapat untuk membahas apa yang disebut Polri sebagai penangkapan atas Pak Susno," kata Pengacara Susno Muhammad Assegaf di Jakarta, Selasa pagi

Ia mengatakan, Polri memiliki waktu 24 jam untuk menangkap Susno sebelum menentukan langkah berikutnya dan jika masa penangkapan berakhir pukul 17.00 WIB hari ini, maka hanya ada dua kemungkinan yang terjadi pada Susno.

"Bisa saja penangkapan dilanjutkan dengan penahanan atau Pak Susno boleh pulang setelah penangkapan selesai," ujarnya.

Penyidik Polri menahan Susno setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di gedung Bareskrim, Senin (10/5) sekitar pukul 17.00 WIB.

Susno ditahan setelah menjadi tersangka kasus suap ketika Polri menyidik kasus penggelapan dalam bisnis arwana di Pekanbaru.

Ketika menjadi Kabareskrim, Susno diduga menerima uang Rp500 juta dari Sjahril Djohan agar kasus arwana itu dibawa ke kejaksaan.

Uang itu diberikan agar kasus penggelapan dalam bisnis arwana dapat dibawa ke kejaksaan.

Djohan sendiri telah ditahan Polri dalam kasus lain yakni makelar kasus dalam pidana pencucian uang Rp25 miliar yang melibatkan Gayus Tambunan, staf Ditjen Pajak. (*)

S027/R007/AR09