KOMPAK kembali desak Menkes atasi bahaya rokok dan tembakau
27 November 2020 05:51 WIB
Sejumlah wanita dan pelajar membentang poster saat aksi unjuk rasa bahaya merokok dan mendesak pemerintah melarang iklan, promosi dan sponsor dari produk rokok di depan gedung DPR/MPR-RI, Jakarta beberapa waktu lalu. ANTARA/Ismar Patrizki
Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) kembali melakukan aksi di depan kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta untuk mendesak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Sampai tenggat waktu terakhir tuntutan kami tidak didengarkan dan bahkan tidak mendapat tanggapan. Karena itu hari ini kami melanjutkan tuntutan dengan surat peringatan somasi kedua," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melalui siaran pers dari KOMPAK yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dua minggu sebelumnya KOMPAK mewakili masyarakat yang berhak atas pelindungan total dari segala bahaya termasuk bahaya konsumsi rokok telah melayangkan somasi pertama untuk menuntut Menteri Kesehatan melaksanakan tugas dan kewenangannya menyelesaikan revisi PP 109/2012.
Tulus mengatakan tenggat waktu somasi pertama adalah 14 kali 24 jam. Surat peringatan somasi kedua yang dilayangkan memiliki tuntutan yang sama, yaitu penyelesaian revisi PP 109/2012, dengan tenggat waktu tujuh kali 24 jam.
Baca juga: IDAI: Dampak merokok sejak dini semakin parah
Baca juga: Menko PMK: Rokok salah satu instrumen pencipta ketidakadilan
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan revisi PP 109/2012 sangat mendesak karena prevalensi perokok anak di Indonesia terus meningkat. Bila revisi tidak segera dilakukan, aturan-aturan pengendalian tembakau akan tetap longgar dan dikhawatirkan terjadi ledakan perokok anak.
"Selama satu dekade, perokok pemula telah bertambah 240 persen dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, tidak segera bertindak tegas," tuturnya.
Ketua Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra mengatakan bila somasi kedua masih tidak ditanggapi dan tuntutan tetap diabaikan, KOMPAK akan melaporkan Menteri kesehatan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
"Ada indikasi maladministrasi. Kami akan terus melanjutkan tuntutan demi melindungi anak-anak Indonesia," katanya.
Somasi untuk Menteri Kesehatan didukung 18 organisasi dan komunitas yang bergerak di bidang pengendalian tembakau dan tergabung dalam KOMPAK.
Baca juga: Kemenkes: Peran keluarga penting untuk beri informasi bahaya rokok
Baca juga: Anak pertanyakan upaya pemerintah lindungi mereka dari bahaya rokok
"Sampai tenggat waktu terakhir tuntutan kami tidak didengarkan dan bahkan tidak mendapat tanggapan. Karena itu hari ini kami melanjutkan tuntutan dengan surat peringatan somasi kedua," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi melalui siaran pers dari KOMPAK yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dua minggu sebelumnya KOMPAK mewakili masyarakat yang berhak atas pelindungan total dari segala bahaya termasuk bahaya konsumsi rokok telah melayangkan somasi pertama untuk menuntut Menteri Kesehatan melaksanakan tugas dan kewenangannya menyelesaikan revisi PP 109/2012.
Tulus mengatakan tenggat waktu somasi pertama adalah 14 kali 24 jam. Surat peringatan somasi kedua yang dilayangkan memiliki tuntutan yang sama, yaitu penyelesaian revisi PP 109/2012, dengan tenggat waktu tujuh kali 24 jam.
Baca juga: IDAI: Dampak merokok sejak dini semakin parah
Baca juga: Menko PMK: Rokok salah satu instrumen pencipta ketidakadilan
Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan revisi PP 109/2012 sangat mendesak karena prevalensi perokok anak di Indonesia terus meningkat. Bila revisi tidak segera dilakukan, aturan-aturan pengendalian tembakau akan tetap longgar dan dikhawatirkan terjadi ledakan perokok anak.
"Selama satu dekade, perokok pemula telah bertambah 240 persen dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, tidak segera bertindak tegas," tuturnya.
Ketua Yayasan Pusaka Indonesia OK Syahputra mengatakan bila somasi kedua masih tidak ditanggapi dan tuntutan tetap diabaikan, KOMPAK akan melaporkan Menteri kesehatan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
"Ada indikasi maladministrasi. Kami akan terus melanjutkan tuntutan demi melindungi anak-anak Indonesia," katanya.
Somasi untuk Menteri Kesehatan didukung 18 organisasi dan komunitas yang bergerak di bidang pengendalian tembakau dan tergabung dalam KOMPAK.
Baca juga: Kemenkes: Peran keluarga penting untuk beri informasi bahaya rokok
Baca juga: Anak pertanyakan upaya pemerintah lindungi mereka dari bahaya rokok
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020
Tags: