Medan (ANTARA) - Personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara memeriksa seorang pria berinisial WP, warga Kelurahan Sei Karang Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial Facebook

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Medan, Kamis, mengatakan saat ini pelaku telah diamankan.

Ia menyebutkan, pelaku terbukti mengunggah foto Megawati Soekarno Putri yang menggendong Presiden Jokowi melalui akun media sosial Facebook.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku adalah ujaran kebencian," ujarnya.

Nainggolan mengatakan, pelaku ditangkap personel Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) saat berada di kediamannya, Rabu (25/11).

Dalam penangkapan itu, turut disita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler berbagai merek yakni Vivo 1820, Nokia Model TA-1034 warna hitam dan Iphone warna silver, satu buah KTP dan satu buah borgol dari tangan pelaku.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP Jo Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Baca juga: Polda Sumut tangkap penghina Jokowi di media sosial
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka terhadap perempuan penghina Presiden