Dalam sepekan Satnarkoba Polrestro Jaksel ungkap 21 kasus
26 November 2020 22:19 WIB
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani (tengah) beserta jajarannya memperlihatkan barang bukti kejahatan narkoba yang diungkap di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan.
Jakarta (ANTARA) - Dalam sepekan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sebanyak 21 kasus perkara tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayahnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani mengatakan dari 21 perkara atau laporan polisi tersebut terdapat 26 tersangka yang diamankan petugas.
Baca juga: Polisi narkoba gadungan dibekuk Polrestro Jakarta Selatan
"Selama rentang waktu satu minggu yakni tanggal 19 sampai dengan 26 November 2020, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap 21 laporan tindak pidana narkoba dengan pelaku berjumlah 27 orang yang kita amankan," kata Kompol Wadi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 177,73 gram, tembakau sintetis atau gorila seberat 2,8 kg (2.800 gram), dan ganja seberat 149,13 gram.
Baca juga: Polisi temukan banyak kasus narkotika gunakan jasa pengiriman daring
Wadi mengatakan ada hal-hal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini, terutama terkait modus-modus pelaku memperdagangkan barang terlarang tersebut.
Setidak ada tiga modus yang kerap digunakan oleh para pelaku pengedar gelap narkoba yang diungkap oleh petugas.
Modus pertama, kata Kompol Wadi, peredaran narkoba jenis sabu, pelaku menggunakan modus 'cash on delivery' (COD) yakni pembayaran setelah barang diterima.
Baca juga: Kurir pembawa ratusan kilogram narkoba ditangkap polisi di Jaksel
"Dengan modus COD ini pembeli dan penjual bisa bertemu di satu titik, misalnya di tempat parkiran, lalu melakukan transaksi," katanya.
Modus selanjutnya, yakni disebut dengan sistem tempel di mana antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.
Keduanya bertransaksi lewat sosial media atau jaringan komunikasi. Pembeli melakukan pemesanan mentransfer uang pembelian kepada penjual.
"Modus ini, antara pelaku akan mengirimkan barang ke lokasi yang sudah disepakati, tanpa bertemu dengan pembeli," katanya.
Pelaku yang menggunakan modus ini ditangkap di wilayah Lenteng Agung perbatasan Jakarta Selatan dengan Depok pada Selasa (24/11).
Petugas mendapatkan barang bukti sabu dari tangan pelaku seberat 180 gram dan ganja seberat 146 gram.
"Dari transasi ini si penjual bisa dapat untung per gramnya Rp200 ribu," kata Wadi.
Selanjutnya, modus ketiga, yakni pelaku menjual ganja sintetis dalam bentuk paket hemat, per paket berisi ganja sintetis yang sudah diracik dengan tembakau seberat 5 gram.
Pelaku membeli ganja sintetis dalam bungkus kopi senilai Rp10 juta. Ganja tersebut lalu diracik, dicampur dengan tembakau biasa, lalu diberi pewarna.
Harga per paket ganja campuran ini Rp250 ribu per 5 gram. Dengan jual paket tersebut pelaku bisa dapat keuntungan Rp27 juta.
"Ini modus-modus penjualan narkoba yang perlu kita waspadai, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sekali-sekali menggunakan nakroba, mari sama-sama kita bebaskan Jakarta ini dari narkoba," kata Kompol Wadi.
Ke 26 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maskimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani mengatakan dari 21 perkara atau laporan polisi tersebut terdapat 26 tersangka yang diamankan petugas.
Baca juga: Polisi narkoba gadungan dibekuk Polrestro Jakarta Selatan
"Selama rentang waktu satu minggu yakni tanggal 19 sampai dengan 26 November 2020, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap 21 laporan tindak pidana narkoba dengan pelaku berjumlah 27 orang yang kita amankan," kata Kompol Wadi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 177,73 gram, tembakau sintetis atau gorila seberat 2,8 kg (2.800 gram), dan ganja seberat 149,13 gram.
Baca juga: Polisi temukan banyak kasus narkotika gunakan jasa pengiriman daring
Wadi mengatakan ada hal-hal yang perlu diwaspadai oleh masyarakat terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini, terutama terkait modus-modus pelaku memperdagangkan barang terlarang tersebut.
Setidak ada tiga modus yang kerap digunakan oleh para pelaku pengedar gelap narkoba yang diungkap oleh petugas.
Modus pertama, kata Kompol Wadi, peredaran narkoba jenis sabu, pelaku menggunakan modus 'cash on delivery' (COD) yakni pembayaran setelah barang diterima.
Baca juga: Kurir pembawa ratusan kilogram narkoba ditangkap polisi di Jaksel
"Dengan modus COD ini pembeli dan penjual bisa bertemu di satu titik, misalnya di tempat parkiran, lalu melakukan transaksi," katanya.
Modus selanjutnya, yakni disebut dengan sistem tempel di mana antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.
Keduanya bertransaksi lewat sosial media atau jaringan komunikasi. Pembeli melakukan pemesanan mentransfer uang pembelian kepada penjual.
"Modus ini, antara pelaku akan mengirimkan barang ke lokasi yang sudah disepakati, tanpa bertemu dengan pembeli," katanya.
Pelaku yang menggunakan modus ini ditangkap di wilayah Lenteng Agung perbatasan Jakarta Selatan dengan Depok pada Selasa (24/11).
Petugas mendapatkan barang bukti sabu dari tangan pelaku seberat 180 gram dan ganja seberat 146 gram.
"Dari transasi ini si penjual bisa dapat untung per gramnya Rp200 ribu," kata Wadi.
Selanjutnya, modus ketiga, yakni pelaku menjual ganja sintetis dalam bentuk paket hemat, per paket berisi ganja sintetis yang sudah diracik dengan tembakau seberat 5 gram.
Pelaku membeli ganja sintetis dalam bungkus kopi senilai Rp10 juta. Ganja tersebut lalu diracik, dicampur dengan tembakau biasa, lalu diberi pewarna.
Harga per paket ganja campuran ini Rp250 ribu per 5 gram. Dengan jual paket tersebut pelaku bisa dapat keuntungan Rp27 juta.
"Ini modus-modus penjualan narkoba yang perlu kita waspadai, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak sekali-sekali menggunakan nakroba, mari sama-sama kita bebaskan Jakarta ini dari narkoba," kata Kompol Wadi.
Ke 26 pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (ayat) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maskimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: