"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri KKP Edhy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Kamis.
Karena keberadaan Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP, kata dia, adalah keputusan pribadi yang bersangkutan.
"Maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," papar Basarah.
Baca juga: Dua tersangka dalam kasus Edhy Prabowo serahkan diri ke KPK
Baca juga: KPK panggil Edhy Prabowo
Baca juga: LPSK koordinasi KPK lindungi saksi kasus korupsi ekspor benih lobster
"Tentu sanksi tegas akan diberikan," kata Basarah.
Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.
Dua tersangka, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) yang juga mantan Caleg PDIP dalam Pemilu 2019 Andreau Pribadi Misata (APM) dan swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).Sebelumnya, dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.
"Siang ini sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM dan AM secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.