Makassar (ANTARA News) - Ketua Forum Guru Independen Indonesia (FGII) Sulawesi Selatan, Anwar Pallime, mengatakan pemberlakuan surat keterangan berkelakuan baik (SKKB) di tingkat sekolah lanjutan pertama dan atas bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Pemberlakuan SKKB di tingkat SMP dan SMA itu bertentangan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di samping dapat memicu terjadinya pungutan liar (pungli) di sekolah," kata Anwar Pallime di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan pemberlakuan SKKB dari kepolisian itu sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar yang diberikan kepada masing-masing sekolah.

Anwar Pallime menegaskan bahwa hal itu bertentangan dengan UU Perlindungan Anak karena siswa berusia di bawah 15 tahun belum berhak mendapatkan rekomendasi atau jeratan hukum.

"Jadi, SKKB itu bukan satu-satunya jalan agar siswa lanjutan dapat bermental baik. Kalaupun ada yang bermasalah, itu menjadi tanggung jawab guru di sekolah dan orang tua di rumah untuk membinanya," ujarnya.

Dampak lain dari pemberlakuan SKKB tersebut, menurut dia, terbuka peluang bagi pihak sekolah untuk melakukan pungutan liar.

Hal senada dikemukakan oleh anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Sahlan. Dia menegaskan bahwa peranan guru adalah mendidik dan membina siswa di sekolah.

Apabila ada yang bermasalah, kata dia, peranan guru konseling atau pun wali kelas sangat menentukan agar siswa kembali pada koridor atau aturan yang berlaku universal.

"Jadi, bukan dengan selembar kertas SKKB itu yang bisa menjamin siswa berelakuan baik atau tidak. Sebaiknya, SKKB itu diberlakukan seperti biasanya saja, misalnya pada saat lulus SMA untuk mencari kerja dan sebagainya," katanya.(*)
(S036/D007/R009)