Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Polda Riau menyita 49 ribu meter kubik kayu ilegal beserta barang bukti lainnya dari Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Kabupaten Kampar selama operasi pada 18-22 November 2020.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sustyo Iriyono di Pekanbaru, Kamis, mengatakan beberapa batang kayu ilegal tersebut dialirkan di Sungai Sebayang sebelum diolah menjadi papan atau bentuk lainnya.

Kayu-kayu tersebut diolah di beberapa sawmill (rumah penggergajian) yang ada di kawasan SM Rimbang Baling tersebut.

"Ini adalah operasi yang sangat besar," kata Sustyo.

Baca juga: Polda Aceh ungkap pembalakan liar di Aceh Timur

Selain 49 ribu meter kubik kayu ilegal, aparat gabungan juga mengamankan 12 gergaji, dua mesin diesel, peralatan sawmill, dan dua truk yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal.

Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi operasi tersebut menerjunkan 456 personel gabungan dalam razia yang berlangsung lima hari itu.

Dari operasi itu, aparat belum mendapatkan tersangka namun akan mendalami keterangan dari 10 orang yang diduga mengetahui kegiatan pembalakan liar tersebut.

"Nanti 10 orang itu kita konstruksikan dengan kasus dan barang bukti yang ada," kata Kapolda.

Baca juga: KPK: Negara rugi Rp35 triliun pertahun akibat pembalakan liar

Kapolda Riau mengaku akan terus melakukan penegakan hukum dari yang sederhana hingga kasus yang rumit.

"Kita juga akan kawal kasusnya sampai ke pengadilan," katanya.

Praktik pembalakan liar di SM Rimbang Baling disinyalir telah berlangsung marak selama satu dasawarsa ini namun aparat jarang mengungkap pelakunya.

Polisi pada umumnya hanya menyita kayu-kayu ilegal tanpa berhasil menangkap pelakunya karena diduga razia yang akan dilakukan itu telah bocor ke telinga para prmbalak liar.

Baca juga: Pimpinan daerah di NTB satu suara hentikan laju kerusakan hutan