Kemendikbud raih anugerah keterbukaan informasi publik 2020
26 November 2020 15:02 WIB
Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud selaku Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikbud, Evy Mulyani. ANTARA/HO-Humas Kemendikbud
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun ini kembali meraih anugerah Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020 dengan kategori “Menuju Informatif” dari Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) yang memonitor sebanyak 348 badan publik (BP).
Penganugerahan itu diterima secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dihadapan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Ma’ruf Amin.
“Meskipun di tengah pandemi COVID-19, Kemendikbud tetap berupaya memberikan layanan informasi publik yang terbaik bagi publik khususnya informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dengan berbagai kanal secara daring,” ujar Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud selaku Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikbud, Evy Mulyani, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan payung hukum layanan informasi publik di Kemendikbud baru saja ditetapkan beberapa waktu lalu karena kembalinya urusan pendidikan tinggi ke Kemendikbud. Permendikbud 41 Tahun 2020 menjadi landasan Kemendikbud dalam berinovasi dan berkolaborasi secara maksimal dalam pelayanan dan pendokumentasian informasi publik bagi PPID di seluruh satuan kerja di Kemendikbud.
“Mudah-mudah tahun depan kita bisa meraih predikat Informatif,” jelas Evy.
Baca juga: Kemenperin raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020
Pada kesempatan itu, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, keterbukaan informasi publik pada dasarnya menjadi hal strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, dan bebas korupsi yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik secara transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi publik juga, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
"Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik hingga evaluasi. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, maka literasi dan pengetahuan masyarakat juga semakin tinggi substansinya," ujar Wapres Ma’ruf Amin.
Ketua KI Pusat, Gede Narayana menyampaikan, masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah,” kata Gede.
Baca juga: Sleman raih penghargaan pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik
Meski demikian, ia juga menyampaikan, bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar-BP, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan BP yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
"Dari 348 BP sebanyak 324 BP mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id, artinya tingkat partisipasi BP mencapai 93,1 persen melesat jauh dari 74,37 persen partisipasi BP tahun 2019," katanya.
Baca juga: Kemendes PDTT raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020
Baca juga: PT PPI terima penghargaan keterbukaan informasi publik
Penganugerahan itu diterima secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dihadapan Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Ma’ruf Amin.
“Meskipun di tengah pandemi COVID-19, Kemendikbud tetap berupaya memberikan layanan informasi publik yang terbaik bagi publik khususnya informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan dengan berbagai kanal secara daring,” ujar Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud selaku Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikbud, Evy Mulyani, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan payung hukum layanan informasi publik di Kemendikbud baru saja ditetapkan beberapa waktu lalu karena kembalinya urusan pendidikan tinggi ke Kemendikbud. Permendikbud 41 Tahun 2020 menjadi landasan Kemendikbud dalam berinovasi dan berkolaborasi secara maksimal dalam pelayanan dan pendokumentasian informasi publik bagi PPID di seluruh satuan kerja di Kemendikbud.
“Mudah-mudah tahun depan kita bisa meraih predikat Informatif,” jelas Evy.
Baca juga: Kemenperin raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020
Pada kesempatan itu, Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, keterbukaan informasi publik pada dasarnya menjadi hal strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), bersih, dan bebas korupsi yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik secara transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan informasi publik juga, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
"Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik hingga evaluasi. Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, maka literasi dan pengetahuan masyarakat juga semakin tinggi substansinya," ujar Wapres Ma’ruf Amin.
Ketua KI Pusat, Gede Narayana menyampaikan, masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah,” kata Gede.
Baca juga: Sleman raih penghargaan pengelola pengaduan pelayanan publik terbaik
Meski demikian, ia juga menyampaikan, bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar-BP, tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan BP yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
"Dari 348 BP sebanyak 324 BP mengisi SAQ lewat aplikasi e-monev.komisiinformasi.go.id, artinya tingkat partisipasi BP mencapai 93,1 persen melesat jauh dari 74,37 persen partisipasi BP tahun 2019," katanya.
Baca juga: Kemendes PDTT raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020
Baca juga: PT PPI terima penghargaan keterbukaan informasi publik
Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020
Tags: