Kemenkeu: Arah kebijakan TKDD 2021 dukung penguatan ekonomi nasional
26 November 2020 10:29 WIB
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis (26/11/2020). ANTARA/AstridFaidlatulHabibah.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyatakan arah kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada 2021 untuk mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi nasional dari dampak pandemi COVID-19.
“Peningkatan quality control anggaran TKDD mendorong pemerintah daerah memulihkan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan dalam rangka mendukung penguatan ekonomi nasional,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Astera menjelaskan terdapat lima arah kebijakan TKDD 2021 secara umum yaitu pertama adalah mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan.
“Juga dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi dan dukungan terhadap UMKM,” ujarnya.
Kedua adalah menyinergikan TKDD dan belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam pembangunan human capital yaitu di bidang pendidikan dan kesehatan.
Ketiga adalah mendorong belanja infrastruktur daerah melalui creative financing seperti pinjaman daerah, KPBU daerah, serta kerja sama antardaerah untuk mendukung pencapaian target RPJMN.
Keempat adalah melakukan redesain pengelolaan TKDD terutama DTU dan DTK dengan penganggaran berbasis kinerja serta peningkatan akuntabilitas.
Kelima adalah meningkatkan kinerja anggaran TKDD dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi standar harga satuan regional (SHSR) dan penyusunan bagan akun standar (BAS).
Astera menegaskan lima arah kebijakan TKDD itu harus diimplementasikan mengingat anggarannya untuk tahun depan mengalami peningkatan sebesar 4,1 persen dibanding tahun ini yaitu dari Rp763,9 triliun menjadi Rp795,5 triliun.
Ia menyebutkan alokasi anggaran TKDD sejak 2015 hingga 2021 terus mengalami peningkatan meskipun sempat turun pada tahun ini seiring dengan adanya realokasi dan refocusing anggaran untuk menangani COVID-19.
Ia merinci anggaran TKDD pada 2015 adalah Rp623,1 triliun yang kemudian meningkat 8,6 persen ke Rp710,3 triliun pada 2016, lalu naik 4,5 persen ke Rp742 triliun pada 2017.
Selanjutnya dari 2017 mengalami peningkatan lagi sebesar 2,1 persen menjadi Rp757,8 triliun lalu naik 7,3 persen ke Rp813 triliun pada 2019 namun turun 6 persen ke Rp763,9 triliun pada tahun ini.
“Salah satu bagian penting dalam belanja negara adalah TKDD yang alokasinya pada 2021 meningkat sekitar 4,1 persen dibanding tahun sebelumnya,” tegasnya.
Baca juga: Dukung pemulihan, Sri Mulyani: Dana desa 2021 naik jadi Rp72 triliun
Baca juga: Kemenkeu: TKDD 2021 dukung pembiayaan kreatif untuk infrastruktur
Baca juga: Sri Mulyani paparkan dukungan TKDD untuk enam program prioritas
“Peningkatan quality control anggaran TKDD mendorong pemerintah daerah memulihkan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan dalam rangka mendukung penguatan ekonomi nasional,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Astera menjelaskan terdapat lima arah kebijakan TKDD 2021 secara umum yaitu pertama adalah mendukung upaya pemulihan ekonomi sejalan dengan prioritas nasional melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan.
“Juga dukungan insentif kepada daerah untuk menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi dan dukungan terhadap UMKM,” ujarnya.
Kedua adalah menyinergikan TKDD dan belanja kementerian/lembaga (K/L) dalam pembangunan human capital yaitu di bidang pendidikan dan kesehatan.
Ketiga adalah mendorong belanja infrastruktur daerah melalui creative financing seperti pinjaman daerah, KPBU daerah, serta kerja sama antardaerah untuk mendukung pencapaian target RPJMN.
Keempat adalah melakukan redesain pengelolaan TKDD terutama DTU dan DTK dengan penganggaran berbasis kinerja serta peningkatan akuntabilitas.
Kelima adalah meningkatkan kinerja anggaran TKDD dan melakukan reformasi APBD melalui implementasi standar harga satuan regional (SHSR) dan penyusunan bagan akun standar (BAS).
Astera menegaskan lima arah kebijakan TKDD itu harus diimplementasikan mengingat anggarannya untuk tahun depan mengalami peningkatan sebesar 4,1 persen dibanding tahun ini yaitu dari Rp763,9 triliun menjadi Rp795,5 triliun.
Ia menyebutkan alokasi anggaran TKDD sejak 2015 hingga 2021 terus mengalami peningkatan meskipun sempat turun pada tahun ini seiring dengan adanya realokasi dan refocusing anggaran untuk menangani COVID-19.
Ia merinci anggaran TKDD pada 2015 adalah Rp623,1 triliun yang kemudian meningkat 8,6 persen ke Rp710,3 triliun pada 2016, lalu naik 4,5 persen ke Rp742 triliun pada 2017.
Selanjutnya dari 2017 mengalami peningkatan lagi sebesar 2,1 persen menjadi Rp757,8 triliun lalu naik 7,3 persen ke Rp813 triliun pada 2019 namun turun 6 persen ke Rp763,9 triliun pada tahun ini.
“Salah satu bagian penting dalam belanja negara adalah TKDD yang alokasinya pada 2021 meningkat sekitar 4,1 persen dibanding tahun sebelumnya,” tegasnya.
Baca juga: Dukung pemulihan, Sri Mulyani: Dana desa 2021 naik jadi Rp72 triliun
Baca juga: Kemenkeu: TKDD 2021 dukung pembiayaan kreatif untuk infrastruktur
Baca juga: Sri Mulyani paparkan dukungan TKDD untuk enam program prioritas
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: