Kemarin, Edhy Prabowo tersangka suap hingga instruksi penegakan prokes
26 November 2020 06:00 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan saat digiring menuju ruang konferensi pers seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. (ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARSO)
Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Rabu (25/11) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap hingga instruksi Kapolri mengenai penegakan protokol kesehatan.
1. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selengkapnya di sini
2. Presiden tegaskan pemerintah hormati proses hukum di KPK
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menegaskan Pemerintah menghormati proses hukum terhadap pejabat negara yang saat ini tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selengkapnya di sini
3. Kapolri instruksikan Kasatwil tegakkan prokes di wilayah masing-masing
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) agar tidak ragu-ragu untuk menegakkan protokol kesehatan di masyarakat.
Selengkapnya di sini
4. Anita Kolopaking akui dapat 50 ribu dolar AS dari jaksa Pinangki
Jakarta (ANTARA) - Mantan penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengakui mendapat 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) dari jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selengkapnya di sini
5. MK tolak insentif dan APD untuk tenaga kesehatan jadi kewajiban
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) agar insentif serta alat pelindung diri (APD) menjadi kewajiban pemerintah untuk diberikan kepada tenaga kesehatan selama terjadi wabah penyakit.
Selengkapnya di sini
1. Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam kasus perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Selengkapnya di sini
2. Presiden tegaskan pemerintah hormati proses hukum di KPK
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menegaskan Pemerintah menghormati proses hukum terhadap pejabat negara yang saat ini tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selengkapnya di sini
3. Kapolri instruksikan Kasatwil tegakkan prokes di wilayah masing-masing
Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menginstruksikan para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) agar tidak ragu-ragu untuk menegakkan protokol kesehatan di masyarakat.
Selengkapnya di sini
4. Anita Kolopaking akui dapat 50 ribu dolar AS dari jaksa Pinangki
Jakarta (ANTARA) - Mantan penasihat hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengakui mendapat 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) dari jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selengkapnya di sini
5. MK tolak insentif dan APD untuk tenaga kesehatan jadi kewajiban
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) agar insentif serta alat pelindung diri (APD) menjadi kewajiban pemerintah untuk diberikan kepada tenaga kesehatan selama terjadi wabah penyakit.
Selengkapnya di sini
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020
Tags: