Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, menyebut bahwa fakta persidangan tidak bisa membuktikan adanya aliran uang atau suap dari Rezky Herbiyono ke kliennya.
"Di sini kan persoalannya soal suap-menyuap, nah soal suapnya mana, sampai sekarang tidak ketemu. Setidak-tidaknya sampai saat ini tidak ketemu, apa hubungannya pak Nurhadi dengan uang-uang yang katanya diterima Rezky," ujar Rudjito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu malam.
Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.
Baca juga: Maqdir sebut saksi tak bisa buktikan keterlibatan Nurhadi dan Rezky
Menurut Rudjito, hingga saat ini, tidak ada satu pun saksi yang bisa mengungkap aliran uang baik langsung maupun tidak langsung ke Nurhadi. Dia mengklaim bahwa adanya fakta yang mengungkap aliran uang untuk Rezky Herbiyono tidak berkaitan dengan Nurhadi.
"Sampai sekarang tidak ketemu, baik secara langsung maupun tidak langsung, itu tidak ada kaitannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang diterima Rezky," ujar dia.
Lebih lanjut, Rudjito juga menyinggung mengenai kesaksian kakak ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar. Di dalam persidangan, Yoga mengaku namanya dicatut oleh Rezky untuk membeli lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Menurut Rudjito, Rezky sebenarnya tidak mencatut nama iparnya untuk membeli lahan sawit. Hanya saja, kata dia, Rezky meminjam nama Yoga untuk memenuhi ketentuan mengenai aturan pembelian lahan yang berlaku di Kabupaten Padang Lawas.
Baca juga: Kuasa hukum: Keterangan saksi perkuat tak ada aliran uang ke Nurhadi
"Sebetulnya persoalannya adalah soal pembatasan kepemilikan. Di sana itu menurut ketentuannya kan ada pembatasan bahwa seseorang maksimal boleh memiliki kalau tidak salah lima hektare, karena kalau kebun lebih lima hektare harus dipecah, salah satunya caranya adalah dengan meminjam KTP si Yoga tadi. Maksudnya begitu," ucap dia.
Rudjito menilai bahwa tujuan Rezky meminjam nama Yoga sebenarnya bukan untuk menyamarkan aset. Dia pun menantang jaksa KPK untuk membuktikan tudingan penyamaran aset oleh Rezky.
"Silakan saja KPK membuktikan bahwa itu menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul silakan saja, tapi bagi kami itu hanya persoalan administrasi saja," katanya.
Baca juga: Saksi sebut menantu Nurhadi hidup mewah dan jual perumahan fiktif
Kuasa hukum sebut fakta persidangan tak bisa ungkap suap ke Nurhadi
26 November 2020 05:34 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: