Kronologi tangkap tangan Edhy Prabowo
26 November 2020 04:53 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (ketiga kiri) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (kiri) menunjukkan tersangka berikut barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww/pri.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi tangkap tangan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama 16 orang lainnya dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada Rabu (25/11) sekitar jam 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Ke-17 orang itu, yakni Edhy Prabowo (EP), Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku istri Edhy, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Dirjen Tangkap Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zaini (ZN), ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan Yudha (YD), Protokoler KKP Yeni (YN), Humas KKP Desri (DES), Dirjen Budi Daya KKP Selamet (SMT), Direktur PT DPP Suharjito (SJT), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), pengendali PT PLI Dipo (DP).
Baca juga: Edhy Prabowo nyatakan mundur sebagai Menteri KKP dan Waketum Gerindra
Selanjutnya, pengendali PT ACK Deden Deni (DD), Nety (NT) istri dari Siswadi, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Chusni Mubarok (CM), Ainul Faqih (AF) staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Syaihul Anam (SA), dan staf PT Gardatama Security Mulyanto (MY).
KPK, lanjut Nawawi, menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
"Selanjutnya pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," ungkapnya.
Kemudian pada Selasa (24/11), ia menjelaskan tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.
Di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap delapan orang, yakni Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri, Zaini, Yudha, Yeni, Desri, dan Selamet.
Baca juga: Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap
Sedangkan di rumah masing-masing, KPK menangkap sembilan orang, yaitu Suharjito, Siswadi, Dipo, Deden Deni, Nety, Chusni Mubarok, Ainul Faqih, Syaihul Anam, dan Mulyanto.
"Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nawawi.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo gunakan uang suap untuk beli barang mewah
"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada Rabu (25/11) sekitar jam 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Ke-17 orang itu, yakni Edhy Prabowo (EP), Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku istri Edhy, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Dirjen Tangkap Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zaini (ZN), ajudan Menteri Kelautan dan Perikanan Yudha (YD), Protokoler KKP Yeni (YN), Humas KKP Desri (DES), Dirjen Budi Daya KKP Selamet (SMT), Direktur PT DPP Suharjito (SJT), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), pengendali PT PLI Dipo (DP).
Baca juga: Edhy Prabowo nyatakan mundur sebagai Menteri KKP dan Waketum Gerindra
Selanjutnya, pengendali PT ACK Deden Deni (DD), Nety (NT) istri dari Siswadi, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Chusni Mubarok (CM), Ainul Faqih (AF) staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, staf Menteri Kelautan dan Perikanan Syaihul Anam (SA), dan staf PT Gardatama Security Mulyanto (MY).
KPK, lanjut Nawawi, menerima informasi adanya dugaan terjadinya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
"Selanjutnya pada 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia," ungkapnya.
Kemudian pada Selasa (24/11), ia menjelaskan tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud.
Di Bandara Soekarno-Hatta, KPK menangkap delapan orang, yakni Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri, Zaini, Yudha, Yeni, Desri, dan Selamet.
Baca juga: Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap
Sedangkan di rumah masing-masing, KPK menangkap sembilan orang, yaitu Suharjito, Siswadi, Dipo, Deden Deni, Nety, Chusni Mubarok, Ainul Faqih, Syaihul Anam, dan Mulyanto.
"Para pihak tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nawawi.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).
Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo gunakan uang suap untuk beli barang mewah
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020
Tags: