Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menilai perusahaan asuransi dapat menjalankan lini usaha suretyship atau penjaminan, tidak seperti yang dikhawatirkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Untuk itu, dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, yang disiarkan secara daring, Mahkamah Konstitusi menolak pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang diajukan AAUI.

Baca juga: Gugat ke MK, asosiasi asuransi terancam tak bisa bisnis suretyship

AAUI mempersoalkan Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian yang selengkapnya berbunyi "Ruang lingkup usaha asuransi umum dan usaha asuransi jiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta usaha asuransi umum syariah dan usaha asuransi jiwa syariah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal (3) Ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat".

Menurut pemohon, norma tersebut tidak mencantumkan secara tegas kegiatan usaha suretyship sehingga dikhawatirkan perusahaan asuransi tidak dapat menjalankan usaha suretyship.

Baca juga: MK tolak keberatan penyalur TKI soal modal disetor Rp5 miliar

"Bukan berarti perusahaan asuransi tidak dapat menjalankan lini usaha suretyship atau surety bond karena secara empirik di Indonesia sebenarnya perusahaan asuransi yang menjalankan lini usaha suretyship atau surety bond telah banyak," tutur Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan.

Menurut Mahkamah Konstitusi, dalam praktiknya perusahaan asuransi umum tidak pernah menemui hambatan dalam menjalankan lini usaha suretyship atau surety bond.

Selain itu, lini usaha penjaminan tidak diatur di dalam UU Perasuransian, tetapi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

Baca juga: Gugatan Serikat Pekerja PLN soal usia pensiun tak diterima MK

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi memandang penempatan pengaturan itu tidak menjadikan adanya persoalan konstitusionalitas norma dari pasal yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan lini usaha suretyship atau surety bond.