Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik independen Mabes Polri menghentikan sementara agenda pemeriksaan hakim Muhtadi Asnun karena kondisi kesehatannya menurun dengan tekanan darah tinggi.

"Tensi (tekanan) darahnya naik, tadi diperiksa mencapai 150, akhirnya diberi kesempatan untuk minum obat," kata salah satu pengacara Asnun, Alamsyah Hanafiah, di Mabes Polri, Jumat (7/5).

Alamsyah mengatakan kemungkinan kliennya mengalami depresi mental yang berdampak terhadap meningkatnya tekanan darah, terlebih Asnun sebagai Ketua Pengadilan Negeri dan tidak siap menjadi tersangka.

"Padahal pada pemeriksaan sebelumnya tidak ada tekanan (kondisinya baik)," ujar Alamsyah.

Terkait proses pemeriksaan, Alamsyah menyebutkan kliennya sudah menjawab 27 dari sekitar 39 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Pengacara itu menjelaskan pertanyaan penyidik kepada kliennya terkait dengan Asnun saat menjadi hakim Gayus Tambunan mengenai dugaan kasus penggelepan pajak sebesar Rp25 miliar.

Termasuk anggota hakim yang mengadili Gayus dan seputar komunikasi dengan Gayus, namun belum menyangkut materi pokok persoalan terkait suap Rp50 juta, tutur Alamasyah.

Alamsyah mengatakan, pemeriksaan akan kembali dilanjut apabila tekanan darah Asnun kembali normal atau dihentikan jika kondisinya tidak pulih.

"Kalau dia belum sehat itu tidak bisa dipaksakan. Kalau kita paksakan pasti jawabnya ngawur," ucap Alamsyah.

Pada kesempatan itu Alamsyah mengaku belum mendapat informasi ada rencana penahanan terhadap Asnun.

Asnun menjalani pemeriksaan yang kedua di Mabes Polri sejak pukul 09.00 WIB.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa ada seorang hakim yang diduga menerima uang Rp50 juta dalam kasus Gayus.

Lembaga yang mengawasi perilaku hakim ini belum menemukan keterlibatan hakim lain yang diduga menerima aliran dana dari Gayus.

Selain melibatkan Asnun, praktik suap ini melibatkan seorang panitera berinisial I yang berperan sebagai perantara antara Gayus dengan hakim itu.

Polri juga telah memeriksa empat jaksa yang menangani kasus Gayus sebagai saksi, namun penyidik belum menemukan aliran dana ke para jaksa.

Keempat jaksa peneliti itu adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Ika Kurnia, dan Eka Safitri.

Bahkan, kasus dugaan gratifikasi dari Gayus Tambunan itu menyeret sejumlah penyidik Mabes Polri, yakni Brigjen Pol. Edmon Ilyas, Brigjen Pol. Radja Erizman, Kombes Pol. Eko Budi Sampurno, AKBP Mardiani, Kompol Arafat, dan AKP Sri Sumartini. (T014/K004)